Hidayatullah.com– Ketua Tim Penyelidikan Tragedi Tolikara dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DR. Maneger Nasution, MA mengatakan berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melaksanakan pemantauan dan penyelidikan atas tragedi Tolikara di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara mulai 22 sampai 25 Juli 2015.
“Berdasarkan hasil penyelidikan komnas HAM, setidaknya ada 4 dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Tolikara. Untuk itu, Komnas HAM mendesak kehadiran negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang,” kata Manager dalam rilisnya yang diterima awak hidayatullah.com, Senin (10/08/2015) siang.
Pertama, kata Manager, kasus intoleransi berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti yang dijamin dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Hal itu terbukti dengan 3 fakta di antaranya, yaitu pengakuan bupati Usman Wanimbo, yang telah menandatangani Peraturan Daerah tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara bersama dua fraksi DPRD Tolikara tahun 2013-an.
“Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Dan bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM,” kata Manager.
Fakta berikutnya, kata Manager, yaitu adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Tolikara nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua GIDI Wilayah Tolikara, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA.
“Selanjutnya yaitu terjadinya gerakan massa yang telah menyebabkan bubarnya jamaah shalat Id pada rakaat pertama takbir ketujuh,” kata Manager.
Kedua, kata Manager, pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Dengan fakta adanya korban pemembakan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia 11 orang luka tembak, serta beberapa kios dan rumah warga terbakar.
“Ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” ujar Manager.
Faktanya, kata Manager, tragedi Tolikara tersebut telah mengakibatkan syiar ketakutan dan hilangnya rasa aman warga negara, khususnya warga muslim dan warga pendatang di Tolikara. Kekhawatiran itu, lanjutnya, semakin massif terutama dengan kemungkinan akan terjadinya bentrokan susulan.
“Apalagi pasca kejadian, warga setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu seperti salib, agar rumah atau kiosnya tidak dirusak dan dibakar. Bupati Tolikara mengakui itu dan telah memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah tragedi,” imbuh Manager.
Dan terakhir, kata Manager, pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan sebagaimana dijamin dalam pasal 36 UU 39/1999 tentang HAM. Dengan fakta adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios atau sentra ekonomi warga dan tempat ibadah (musholla, red).
Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, kata Manager, berdasarkan keterangan dari beberapa pihak seperti Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI, Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Pimpinan Muslim Tolikara mewakili korban muslim, serta korban tembak Tolikara.
“Serta keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, Rabu, (05/08/2015), yang menyatakan bahwa telah terjadi pelnggaran HAM dalam tragedy di Tolikara,” pungkas Manager.*