Hidayatullah.com—Hampir tiga tahun nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) tak terderngar kabarnya, tiba-tiba Jaringan Lintas Iman mendesak pemerintah segerah mengesahkan RUU kontroversial ini.
“Secara substantif tidak ada soal dan sangat perlu. Sesuaikan dengan peradaban zaman. Undang-undang pun mendukung,” ucap Arnold Anhar sebagai perwakilan dari Aliran Kepercayaaan Adat Musi, Jumat (30/05/2014) saat konferensi pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta Pusat.
Kesetaraan gender diyakini dan dianggap perlu karena didukung hukum di Indonesia. Sehingga kehadirannyapun diklaim sebagai penyesuai peradaban.
Hal senada pun diungkapkan oleh Emilia dari Mitra Gender dan Ratna Batara Munti JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan). Keduanya mengatakan undang-undang ini sangat dibutuhkan.
“Undang-undang ini perlu,” kata Emilia.
Ratna Batara menolak jika agama dijadikan landasan. Mereka mengatakan pencatuman agama di dalam ‘Kesetaraan Gender’ telah bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2011.
“Menolak agama dijadikan azas. Tidak sesuai dengan UU no. 12 th 2011,” tegas Ratna.
Beberapa pembicara yang lain dalam konferensi pers itu juga menolak alasan -alasan yang dikemukakan oleh kelompok agama yang dinilai terlalu berlebihan. Mengingat, dalam keyakinan substansi kesetaraan dan keadilan gender tidaklah bertentangan dengan spirit keimanan dan keagamaan.
Acara yang diinisiasi oleh JKP3 dan ICRP dengan tema “Lanjutkan Pembahasan RUU KKG dan Segera Sahkan pada Periode ini” akhirnya ditutup dengan pernyataan sikap.
Di antaranya, sebagaimana dikatakan Ade Kusuma, berharap anggota dewan dan pemerintah segera membahas secara intensif dan jadikan ‘Kesetaraan Gender’ sebagai undang-undang.
“DPR segera bahas intensif,” tutup Ade Kusuma Ningtias dari perwakilan Islam Pusat Pendidikan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan (RAHIMA).
Sikap ini diklaim telah didukung oleh puluhan ormas/LSM. Di antaranya: Kohati PB HMI, LBH APIK Jakarta, Rahima, ICRP, Mitra Gender, Adat Musi, KOWANI, PWI dan Arus Pelangi, sebuah organisasi yang berdiri tahun 2016, dimana mewadahi kaum gay (homo), lesbian, biseksual dan transgender (LGBT).
Seperti diketahui, RUU KKG sudah diusulkan sejak 2011 silam, namun, RUU tersebut menuai pro-kontra di masyarakat, khususnya ormas-ormas Muslimah di tanah air mengingat ada poin-poin yang dinilai membahayakaan.
Tekanan dan mendesak kelompok lintas agama ini diperkirakan sebagai bentuk tekanan pada pemerintah dengan mengambil momen masa kerja DPR RI periode 2009-2014 yang tak lama lagi akan berakhir.*