Hidayatullah.com–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku menemukan fakta yang membeberkan beberapa temuan terkait tragedy Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Kompolnas menyebut salah satunya adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Malang. Temuan itu menurutnya juga sudah terkonfirmasi.
Hasil konfirmasi yang ia lakukan kepada Kapolres Malang, memang saat itu pihaknya sudah meminta agar 15 menit sebelum pertandingan selesai pintu keluar dibuka semua. Namun, pihak kepolisian juga tidak mengetahui mengapa ada pintu stadion yang masih terkunci.
“Jadi tidak ada itu perintah dari Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat untuk membubarkan massa menggunakan gas air mata. Dan setelah kami konfirmasi, juga tidak ada perintah untuk menutup pintu stadion,” kata Albertus, Selasa (4/10/2022).
Kompolnas melihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan dari internal kepolisian. Dari kacamata Kompolnas, pihaknya melihat secara prosedur sudah dijalankan oleh Kapolres Malang.
“Dari Kapolres Malang tidak ada perintah untuk melakukan penguraian massa dengan gas air mata. Bahkan hal itu disampaikan saat apel 5 jam sebelum pertandingan,” ujarnya.
Menurut Albertus dalam prosesnya, yang mana dilakukan oleh petugas gabungan saat pertandingan derby Jatim, ada personel yang tidak menjalankan instruksi. Itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Kapolri memutuskan mencopot jabatan Kapolres Malang sebagai perwira yang bertanggung jawab.
“Jadi memang ini kondisi-kondisi yang terjadi. Nanti sepulang ke Jakarta kami akan membuat laporan kepada Ketua Kompolnas Pak Mahfud Md yang juga Menkopolhukam,” ujarnya.
Menurutnya, dirinya selaku perwakilan Kompolnas yang terjun ke lokasi akan membuat sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahfud Md selaku Ketua Kompolnas.
“Beberapa rekomendasi akan kami sampaikan, karena kejadian ini menjadi pelajaran, tidak bisa polisi saja yang disalahkan, tetapi ada beberapa aspek seperti ada penyelenggara, Panpel, ada dari LIB, ada juga dari pihak lain,” kata Albertus.*