Hidayatullah.com– Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Ahmad Akbar Susamto, menyebutkan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) hadir memberikan perlindungan konsumen di Indonesia dalam kehalalan produk.
“JPH hadir menjadikan halal sebagai satu instrumen yang bisa menjadi spirit,” ungkapnya di Kantor CORE Indonesia, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/06/2017).
Selain itu, sambungnya, JPH juga hadir untuk menjaga pasar domestik dari serbuan produk asing.
“Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta jiwa adalah pasar yang sangat besar,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, JPH juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
“Di antara sasaran ekspor produk Indonesia adalah masyarakat Muslim di negara-negara Muslim dan individu-individu Muslim di negara-negara non-Muslim,” imbuhnya.
Baca: UU Jaminan Produk Halal Bukti Kepedulian Negara Melindungi Umat
Selain itu, katanya, juga untuk membentangkan jalan bagi kebangkitan industri nasional.
“Saat ini, industri makanan dan minuman, industri farmasi dan industri kosmetik Indonesia, masih sangat tergantung pada bahan baku dan bahan penolong impor,” tutur Akbar.
Akbar meyakini jika Pemerintah menjalankan dengan serius, isu halal tersebut bisa membangkitkan perekonomian Indonesia.* Ali Muhtadin