Hidayatullah.com– Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi umatnya.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di acara Tasyakuran Milad LPPOM MUI ke-28 di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/01/2017) pagi.
“Jadi kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal sejatinya bukti bahwa negara peduli terhadap perlindungan umat dalam proses sertifikasi halal,” tuturnya.
Karena, kata Lukman, 28 tahun LPPOM MUI berjuang, banyak bolong-bolong yang belum bisa diisi.
“Karena LPPOM MUI bukan aparat negara. Karena MUI tidak memiliki kewenangan inspeksi ke lapangan. Karena MUI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hukuman-hukuman yang perlu atau bisa diambil dari pelanggaran-pelanggaran itu,” tegas Lukman.
Terus Memperkuat LPPOM MUI
Oleh karenanya, LPPOM MUI akan terus memperkuat diri dalam berjuang memberikan sertifikasi halal tersebut.
“Dan Alhamdulillah, beberapa perangkat sertifikasi halal kita sudah diakui dengan lembaga-lembaga eksternal, seperti laboratourim halal,” imbuhnya.
Penerapan UU JPH, Pelaku Usaha Diminta Pro Aktif Urus Sertifikasi Halal
Acara bertema ‘Bekerja Profesional Berintegritas untuk Melindungi Umat’ itu juga dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, mantan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, dan beberapa mitra kerja LPPOM MUI.* Ali Muhtadin