Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadopsi standar halal yang selama ini diterapkan MUI.
Jika standar halal MUI diadopsi oleh BPJPH, diyakini akan membuat perindustrian tenang.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, menjelaskan tentang proses pendaftaran sertifikasi halal dan sistem jaminan halal bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berbeda dengan pengurusan standar lainnya, standar sertifikasi halal tidak hanya melibatkan customer satisfaction (kepuasan pelanggan) semata, melainkan terhubung dengan aspek vertikal.
“Artinya, semua proses sertifikasi halal harus mengikuti kaidah Islam. Tentu soal halal ini akan bernilai ibadah jika dilakukan sebaik-baiknya,” papar Sumunar Jati dalam pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/03/2019).
Dalam sertifikasi halal, pelaku usaha perlu mengidentifikasi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Ketiga bahan tersebut harus clear dan tidak terkontaminasi oleh zat-zat haram.
Baca: LPPOM Terbuka bagi UMKM untuk Sertifikasi Halal Produk
Terdapat tiga prinsip sertifikasi halal, yakni ketelusuran, otentifikasi, dan jaminan halal.
Dalam hal ini, LPPOM MUI didukung dengan laboratorium halal yang tersertifikasi dengan standar internasional.
“Standar halal MUI ini silakan BPJPH mengadopsi, jangan mencari standar yang baru lagi. Karena fatwa diturunkan oleh MUI. Apabila standar ini diadopsi, maka dunia industri pasti tenang,” terang Sumunar Jati lansir halalmui.org.
Baca: Perlu Solusi Bareng soal Pembiayaan Sertifikasi Halal UMKM
Pada kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, UMKM mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.
Angka ini perlu diperhatikan, apalagi bila dikaitkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Yang perlu dipahami, pertama, tidak ada istilah taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, yang ada justru kolaborasi. Kedua, ada problem dalam implementasi UU JPH terkait pembiayaan,” jelas Lukmanul Hakim, saat membuka pelatihan itu.
Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiayaan ini karena di satu sisi tak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara. Tapi di sisi lain, pengusaha UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan UU JPH.*