Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LPPOM: Industri Tenang jika Standar Halal MUI Diadopsi BPJPH

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2019 14:25 2:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2019 14:45
Bagikan
Logo LPPOM MUI
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadopsi standar halal yang selama ini diterapkan MUI.

Jika standar halal MUI diadopsi oleh BPJPH, diyakini akan membuat perindustrian tenang.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, menjelaskan tentang proses pendaftaran sertifikasi halal dan sistem jaminan halal bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca: ‘Jangan Sampai UU JPH Jadi Alat Bunuh Massal UMKM’

Berbeda dengan pengurusan standar lainnya, standar sertifikasi halal tidak hanya melibatkan customer satisfaction (kepuasan pelanggan) semata, melainkan terhubung dengan aspek vertikal.

“Artinya, semua proses sertifikasi halal harus mengikuti kaidah Islam. Tentu soal halal ini akan bernilai ibadah jika dilakukan sebaik-baiknya,” papar Sumunar Jati dalam pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/03/2019).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Dalam sertifikasi halal, pelaku usaha perlu mengidentifikasi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Ketiga bahan tersebut harus clear dan tidak terkontaminasi oleh zat-zat haram.

Baca: LPPOM Terbuka bagi UMKM untuk Sertifikasi Halal Produk

Terdapat tiga prinsip sertifikasi halal, yakni ketelusuran, otentifikasi, dan jaminan halal.

Dalam hal ini, LPPOM MUI didukung dengan laboratorium halal yang tersertifikasi dengan standar internasional.

“Standar halal MUI ini silakan BPJPH mengadopsi, jangan mencari standar yang baru lagi. Karena fatwa diturunkan oleh MUI. Apabila standar ini diadopsi, maka dunia industri pasti tenang,” terang Sumunar Jati lansir halalmui.org.

Baca: Perlu Solusi Bareng soal Pembiayaan Sertifikasi Halal UMKM

Pada kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, UMKM mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.

Angka ini perlu diperhatikan, apalagi bila dikaitkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Yang perlu dipahami, pertama, tidak ada istilah taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, yang ada justru kolaborasi. Kedua, ada problem dalam implementasi UU JPH terkait pembiayaan,” jelas Lukmanul Hakim, saat membuka pelatihan itu.

Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiayaan ini karena di satu sisi tak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara. Tapi di sisi lain, pengusaha UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan UU JPH.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHLPPOM MUILukmanul Hakimsertifikasi halalUMKMUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perlu Solusi Bareng soal Pembiayaan Sertifikasi Halal UMKM
Tulisan selanjutnya #PrabowoMenyapaBaliDanNTB Trending Topic

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?