Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.
Angka ini perlu diperhatikan, apalagi bila dikaitkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Yang perlu dipahami, pertama, tidak ada istilah taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, yang ada justru kolaborasi. Kedua, ada problem dalam implementasi UU JPH terkait pembiayaan,” jelas Lukmanul Hakim, saat membuka pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/03/2019).
Baca: LPPOM Terbuka bagi UMKM untuk Sertifikasi Halal Produk
Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiayaan ini karena di satu sisi tak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara. Tapi di sisi lain, pengusaha UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan UU JPH.
Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang akan efektif berlaku pada Oktober 2019. Pada Pasal 4 UU JPH menekankan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat harus tersertifikasi.
Lukmanul Hakim menambahkan, jika menyoroti lebih dalam, UU JPH juga mengamanatkan bahwa biaya sertifikasi usaha mikro dan kecil menjadi tanggung jawab dan dibiayai oleh pemerintah. Ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi UU JPH.
“Jangan jadikan halal sebagai alat bunuh UMKM. Karena itu, salah satu hal yang perlu diubah adalah bagaimana halal bukan menjadi beban perusahaan, melainkan menjadi upaya perusahaan untuk memenuhi keinginan konsumen,” jelas Lukmanul Hakim kutip laman resmi LPPOM MUI.
Lebih dalam lagi, UU JPH memaparkan sanksi-sanksi yang bisa menjerat para pelaku usaha, khususnya pada Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH. Hal ini membuat IHW beranggapan sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus dilakukan secara masif kepada dunia usaha dan masyarakat.
“Lakukan sertifikasi halal, yang terpenting ada akad terlebih dahulu. Dengan begitu, pelaku usaha terbebas dari sanksi UU JPH,” jelas Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah.*
Baca: Pro UMKM, LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal Gratis Penjual Gorengan