Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Sertifikat Halal LPPOM MUI Tetap Berlaku

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2019 09:07 9:07 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 Oktober 2019 09:07
Bagikan
[Ilustrasi] Sertifikat Halal MUI tertempel pada salah satu kios penjualan daging di Depok, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca dimulainya penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak Kamis (17/10/2019), sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia sebelum tanggal tersebut tetap berlaku.

Sebagaimana diketahui, sebelum adanya UU JPH, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mengeluarkan sertifikat halal.

Setelah UU JPH, sertifikat halal kini sifatnya menjadi wajib dan berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Baca: MUI Tetap Berperan terkait Sertifikasi Halal, Ini Tugasnya

LPPOM MUI menjelaskan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM MUI sebelum diterapkannya UU JPH tetap berlaku, sebagaimana aturan dalam UU JPH.

“Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal pasal 58, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI sebelum Undang-Undang JPH berlaku, maka tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir,” jelas LPPOM MUI lewat website resminya (18/10/2019) pantauan hidayatullah.com pada Senin (21/10/2019).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Adapun pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran ke LPPOM MUI sebelum 17 Oktober 2019, maka, jelas LPPOM, akan diproses lebih lanjut tanpa harus melakukan pendaftaran kembali ke BPJPH.

Baca: MUI Dorong Upaya Strategis di Masa Transisi Sertifikasi Halal

Sesuai UU JPH, LPPOM MUI berperan sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan/pengujian produk halal.

Kementerian Agama dan BPJPH diketahui telah menyatakan siap menyelenggarakan jaminan produk halal. Sehingga, pendaftaran sertifikasi halal produk per tanggal 17 Oktober 2019 dilakukan melalui BPJPH.

Pelaku usaha dapat memilih LPH yang akan melakukan proses pemeriksaan/pengujian produk melalui BPJPH.

“LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/pengujian produk apabila pelaku usaha telah melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal ke BPJPH dan memilih LPPOM sebagai LPH,” jelas lembaga itu.

Pelayanan LPPOM MUI dilakukan melalui sistem online Cerol untuk LPPOM MUI Pusat dan beberapa LPPOM MUI provinsi yang telah menerapkan Cerol.

Baca: UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, MUI tetap berperan terkait proses sertifikasi produk halal pasca diterapkannya UU JPH.

Dalam UU JPH, saat ini ada tiga tugas MUI. Yaitu, penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi LPH, dan Sertifikasi Auditor.

“Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU,” ujar kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, MUI mengingatkan bahwa masalah sertifikasi halal ini meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak.

Sehingga, MUI berharap Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kebingungan di masyarakat.

Menurut MUI, pada masa transisi seperti sekarang ini, di saat BPJPH belum bisa secara maksimal melaksanakan tugasnya, sementara MUI sudah tidak boleh menerima pendaftaran sertifikasi produk, maka akan terjadi kevakuman layanan yang bisa berdampak merugikan masyarakat. “Jadi harus ada kejelasan aturan dari BPJPH,” ujar Zainut.*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHJPHLPHLPPOM MUIMUIsertifikasi halalUU JPHZainut Tauhid Saa'adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengamat Amerika Kritik dan Puji Pemerintah Indonesia soal Hoax
Tulisan selanjutnya Teka Teki Manuver Prabowo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?