Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) siap terus mengawal dan berkiprah secara nyata dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.
“Perlu ditekankan, UU JPH justru memberikan penguatan kepada LPPOM MUI dalam sertifikasi halal,” ujar Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim dalam acara buka puasa bersama media di Jakarta baru-baru ini.
Apalagi, kata Lukmanul Hakim, ditambah dengan akreditasi ISO 17065 dan 17025 yang telah didapatkan LPPOM MUI.
“Dengan begitu, produk nasional Indonesia bisa lebih mudah menembus pasar halal dunia, khususnya Uni Emirat Arab (UEA) sebagai halal hub di kawasan Timur Tengah,” paparnya.
Ditinjaunya dari suprastruktur dan infrastruktur, saat ini pemerintah dinilai belum bisa dikatakan siap untuk menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Penguatan dengan penandatanganan Peraturan Presiden (PP) saja tidak cukup, harus ada turunan aturan lainnya.
“Jangan sampai pada Oktober nanti yang timbul justru kekacauan. Bisa bayangkan, jumlah UMKM 36 juta di seluruh Indonesia. Saat ini, baru 5% UMKM yang tersertifikasi. Pemerintah harus segera menetapkan interpretasi UU JPH yang baku beserta aturan turunannya,” ujarnya.
Salah satu yang sering menjadi kendala bagi UMKM adalah biaya. Pemerintah harus menyediakan biaya untuk sertifikasi halal sebagai konsekuensi atas pemberlakukan UU JPH.
“Jangan sampai UU JPH beserta PP-nya menjadi alat bunuh massal UMKM. Saya sudah mengingatkan dari jauh hari, pemerintah harus berhati-hati dalam membaca serta memberlakukan UU dan PP ini.
Sementara itu, LPPOM MUI tetap maju dan bergerak seperti biasanya. Bahkan kami akan melakukan perluasan ruang lingkup dalam sertifikasi halal,” tambahnya.
Lukmanul Hakim juga menambahkan bahwa LPPOM MUI akan melakukan launching sistem sertifikasi online (Cerol), bertepatan dengan penyelenggaraan Halal Bihalal bersama perusahaan.
“Sampai saat ini, Cerol terus mengalami perkembangan. Boleh jadi orang lain baru saja membicarakan sistem sertifikasi halal, sedangkan LPPOM MUI sudah masuk ke generasi ketiga,” jelasnya.
Ini merupakan salah satu bentuk pengawalan LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.
Dikutip laman resmi LPPOM (28/05/2019), berdasarkan tindak lanjut hasil rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 24 April 2019, diputuskan bahwa LPPOM MUI berhak mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema UEA S.2055-2.2016 dari lembaga akreditasi tersebut.
Sebelumnya yakni pada tahun 2016, laboratorium halal LPPOM MUI telah memperoleh sertifikasi Akreditasi SNI ISO/IEC 17025 meliputi pengujian Deteksi Porcine DNA menggunakan Real-Time PCR dengan ruang lingkup Daging dan Produk Olahannya, Bahan Sediaan Obat/Farmasi, dan Bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN.*