Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

BPJPH Dorong Berdirinya LPH-LPH Baru

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Desember 2019 20:00 8:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Desember 2019 20:00
Bagikan
lppom mui 33 tahun
LPPOM MUI berperan sebagai salah satu LPH
Bagikan

Hidayatullah.com– Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selain yang sudah ada.

“BPJPH juga mendorong berdirinya LPH-LPH baru sesuai amanat UU 33 tahun 2014. BPJPH saat ini sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan akan bisa berdiri 79 LPH,” ujar Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Jumat (06/12/2019) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.

“Azas transparansi dan good governance tentu menjadi landasan dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal ini,” tambahnya.

Sukoso mengakui bahwa LPH yang ada saat ini dan memiliki pedoman pembiayaan yaitu baru Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca: BPJPH: Biaya Sertifikasi Halal Masih Merujuk Aturan Tarif LPPOM MUI

Sukoso menjelaskan, ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yaitu BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH. Layanan sertifikasi itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbittan sertifikasi halal.

Baca: LPPOM MUI: Auditor Halal Harus Kompeten dan Berakhlak Baik

Ia menjelaskan, peran ketiga pihak dalam layanan sertifikasi halal secara jelas sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal.

BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI berwenang dalam pengkajian ilmiah dan pelaksanaan sidang fatwa halal. Sedangkan LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHhalalLembaga Pemeriksa HalalLPHLPPOM MUIsertifikasi halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Majelis Keluarga PP Sidogiri Desak Ahmad Muwafiq Menarik Ucapannya dan Bertaubat
Tulisan selanjutnya Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?