Hidayatullah.com– Dalam satu tahun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, menerbitkan lebih dari 350-400 sertifikat halal untuk produk UMKM, atau rata-rata 30 sertifikat halal setiap bulan.
Humas dan Auditor LPPOM MUI Riau, Khafzan, mengatakan, LPPOM MUI Riau sudah banyak menerbitkan sertifikat halal setiap bulan. Meskipun untuk proses penerbitannya kini sedikit terhambat disebabkan pandemi dan alur proses yang dilakukan dua pintu yaitu dari Kementerian Agama dan LPPOM MUI.
“Selama periode Januari-Juli 2020 sebanyak 70 sertifikat halal diterbitkan yang dikelola industri rumah tangga dan industri menengah dengan beragam jenis produk seperti jamu-jamuan herbal, asinan, katering, dan lain-lainnya. Untuk produk kosmetik itu belum bisa membuat sertifikat halal di LPPOM MUI Riau melainkan langsung ke LPPOM MUI pusat,” ujar Khafzan di Pekanbaru dikutip dari laman Antara News (27/10/2020).
Ia menjelaskan, mengenai biaya sertifikasi halal ini ada pengelompokannya. Tergantung bagaimana jenis-jenis usahanya, prosesnya, dan jenis kesulitan alat yang digunakan. Jadi, relatifnya biaya untuk saat ini sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 3.250.000.
Oleh karena itu, LPPOM mengimbau masyarakat agar tak keliru memilih produk halal. Sebab, sampai saat ini banyak masyarakat yang masih sulit membedakan suatu produk itu halal atau tidak. “Kalau bicara masalah halal ini kadang-kadang gampang-gampang susah, karena tidak semua yang berlogo halal itu dijamin halal untuk kita konsumsi atau gunakan,” sebut Khafzan.
Ia menyebutkan banyak yang menilai bahwa yang berlogo halal sudah pasti halal, tanpa mengetahui standar kehalalan itu seperti apa. Padahal kehalalan suatu produk itu sudah dinilai halal kalau sudah memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI. Sebab di sana telah dilakukan proses pengecekan yang baik. Selain itu, produk yang mau mendapatkan sertifikat halal, harus melengkapi persyaratan yang diberikan dari LPPOM MUI. Dengan logo saja katanya belum bisa menjamin kalau produk itu halal.
“Apalagi sekarang sudah banyak di internet jadi orang-orang bisa saja men-download-nya lalu menggunakan logo tersebut di rumah makan atau toko-toko mereka padahal kehalalan suatu produk sangat penting bagi konsumen agar mereka tidak salah pilih,” sebut Khafzan.
Untuk menjamin apakah yang dikonsumsi itu halal atau tidak, kata dia, LPPOM MUI Riau memberitahu bahwa saat ini sudah ada web dari LPPOM MUI yang sudah bisa diakses oleh masyarakat yaitu halalmui.org.
LPPOM MUI Riau menilai sertifikasi halal sangat diperlukan bagi produk UMKM untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang ada label halal, katanya pun punya daya saing yang lebih tinggi di banding produk yang tanpa label halal.*