Hidayatullah.com– Saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum menyerahkan semua bukti, pekan lalu.
Menurut Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, hal itu merupakan bagian dari strategi timnya. “Memang tak semua bukti kami bawa (saat pendaftaran di MK),” ungkap Andre, Rabu (29/05/2019) kutip INI-Net di Jakarta, Kamis (30/05/2019).
Andre menyampaikan itu merespons banyaknya link pemberitaan media online yang disebut-sebut diajukan kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti ke MK beberapa waktu lalu.
Andre mengatakan, link-link berita online tersebut sebatas sebagai pengantar gugatan yang diajukan pihaknya.
“Yang pasti begini, kami sudah memilih jalur Mahkamah Konstitusi tentu kami akan fokus di Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah jalanan. Sudah. Kalau kami enggak siap, enggak mungkin kami ke MK,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa BPN Prabowo-Sandi punya banyak bukti primer yang akan diajukan pada persidangan nanti.
Bukti-bukti tersebut terangnya bakal mengungkap kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diduga oleh kubu paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Andre mengungkapkan, bukti-bukti itu sangat kuat dan bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.
Ia lantas memastikan bahwa semua bukti itu sudah lengkap, sehingga pihaknya berani menempuh jalur MK.*