Hidayatullah.com– Benarkah jajanan kaki lima di Seoul, Korea, sudah bersertifikat halal dari Majelis Ulaman Indonesia (MUI)?
Baru-baru ini beredar kabar yang menyebut temuan adanya sertifikat halal MUI yang terpajang di sebuah gerai Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Myeongdong, Korea.
Wakil Direktur LPPOMUI, Ir Muti Arintawati, menegaskan bahwa logo halal LPPOM MUI tersebut palsu.
Data LPPOM MUI menunjukkan bahwa LPPOM MUI tidak pernah melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal serta tidak memberikan logo halal MUI untuk produk PKL di Korea Selatan.
“Dapat dipastikan bahwa logo halal MUI yang digunakan oleh pedagang kaki lima di kawasan Myeongdong, Seoul, Korea Selatan adalah palsu,” tegas Muti kutip website resmi LPPOM MUI, Senin (09/09/2019).
Sebelumnya, beredar berita di media online yang menyebut soal temuan adanya sertifikat halal MUI yang terpajang di sebuah gerai PKL di kawasan Myeongdong. Saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan sebuah media daring, pedagang tersebut tak memberikan penjelasan apapun.
Muti menyatakan, berita tersebut di satu sisi menunjukkan kecenderungan yang menggembirakan bahwa logo halal MUI telah menjadi “alat promosi” oleh pedagang makanan di Korea.
Namun, lanjutnya, di sisi lain menjadi masalah karena logo yang mereka gunakan diperoleh dengan cara tidak sah alias ilegal. “Bisa jadi, pedagang tersebut asal comot logo halal MUI di internet,” ujar Muti.
Muti bertutur, bersamaan dengan munculnya berita tersebut, reporter website resmi LPPOM MUI juga memperoleh temuan yang sama, juga di tempat yang sama yakni kawasan kuliner Myeongdong, Korea pada Kamis (05/09/2019).
Akan tetapi, saat keaslian sertifikat MUI tersebut ditanyakan kepada pedagang yang bersangkutan, pedagang itu menolak memberikan keterangan apapun. Bahkan pedagan cenderung menghindar dari pertanyaan lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran, penggunaan logo halal tidak hanya logo halal MUI. Tapi ada juga logo halal lembaga lain, serta tidak hanya dilakukan oleh satu pedagang. Sejumlah pedagang lain melakukan hal serupa.
Selain ada tulisan “halal” dalam bahasa Arab, ada juga logo halal MUI yang ditambahi keterangan lain dalam Bahasa Korea maupun Cina. Tapi mereka tak bisa menjelaskan mengenai asal usul sertifikat halal yang mereka gunakan.*