Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan kembali bahwa kewajiban sertifikasi halal akan membuat masyarakat, khususnya umat Islam, lebih mudah dan tenang dalam mengonsumsi yang halal.
“Halal adalah hukum dalam Islam, jadi yang menyatakan juga harus dari yang berwenang. Adanya kewajiban sertifikasi halal kita terima dengan positif. Mungkin nanti ada penegakan hukum, hal ini akan lebih baik lagi. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah dan tenang dalam mengonsumsi makanan halal,” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati di Jakarta kutip website resmi lembaga tersebut, Ahad (19/01/2020).
Sumunar Jati menjelaskan, bicara soal halal itu jelas hukumnya. Sehingga setiap prosesnya, mulai dari awal mula bahan didapatkan, didistribusikan, diproses, dikemas, hingga sampai di meja makan tidak boleh terkontaminasi oleh bahan haram.
Sumunar Jati mengatakan, penamaan produk menjadi satu hal yang penting diperhatikan.
Ia mengatakan, saat sebuah produk dinyatakan halal, MUI memiliki kriteria dalam persyaratan sertifikat halal yakni nama produk tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan akidah Islam.
Terkait itu, disebutkan, Indonesia mempunyai dua modal penting dalam menguasai pasar syariah global, yaitu pangsa pasar yang besar dan populasi Muslim yang banyak. Ini merupakan potensi besar dalam mengembangkan industri halal di Tanah Air.
Hal itu disampaikan dalam sesi talkshow bertemakan Halal Is My Way pada rangkaian Indonesia Millennial Summit 2020 di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta (18/01/2020). Sesi ini bertujuan untuk menguraikan peluang dan tantangan industri halal di Indonesia.
Indonesia Millennial Summit 2020 adalah pertemuan independen dari IDN Media untuk membentuk masa depan Indonesia dengan menyatukan para pemimpin dari seluruh nusantara. Lebih dari 60 pembicara kompeten di berbagai bidang hadir dalam acara ini, di antaranya dari bidang politik, ekonomi, bisnis, olahraga, budaya, lintas agama, sosial, lingkungan sampai kepemimpinan millennial. Mereka berbagi wawasan dan pengalaman, serta memberikan ide dan solusi untuk pengembangan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sheila selaku pelaku bisnis juga mengiyakan penyampaian LPPOM MUI.
Baginya, semua yang digunakan dan dikonsumsi, termasuk kosmetik, penting untuk diketahui kandungannya. “Halal bukan sekadar gimmick marketing saja. Tapi ada proses di belakangnya yang bisa meneteramkan hati Muslim,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki HS menyatakan, halal bukan lagi urusan nasional, melainkan global.
Menurutnya, dalam urusan ekspor impor, yang menjadi tantangan utamanya justru ada di dalam negeri. Di Indonesia, katanya ada sekitar 26 juta pelaku usaha di wilayah usaha mikro dan kecil (UMK).
“Itu mengambil porsi 89 persen pelaku usaha di Indonesia. Kalau UMK ini bisa diangkat, nilai tambahnya ada di halal,” sebutnya.
Mastuki pun menekankan, sejak 17 Oktober 2019, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk yang beredar wajib halal dan dibuktikan dengan adanya sertifikat halal.*