Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Bikin Lebih Mudah dan Menenangkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Januari 2020 08:27 8:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Januari 2020 08:27
Bagikan
lppom mui 33 tahun
LPPOM MUI berperan sebagai salah satu LPH
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan kembali bahwa kewajiban sertifikasi halal akan membuat masyarakat, khususnya umat Islam, lebih mudah dan tenang dalam mengonsumsi yang halal.

“Halal adalah hukum dalam Islam, jadi yang menyatakan juga harus dari yang berwenang. Adanya kewajiban sertifikasi halal kita terima dengan positif. Mungkin nanti ada penegakan hukum, hal ini akan lebih baik lagi. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah dan tenang dalam mengonsumsi makanan halal,” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati di Jakarta kutip website resmi lembaga tersebut, Ahad (19/01/2020).

Sumunar Jati menjelaskan, bicara soal halal itu jelas hukumnya. Sehingga setiap prosesnya, mulai dari awal mula bahan didapatkan, didistribusikan, diproses, dikemas, hingga sampai di meja makan tidak boleh terkontaminasi oleh bahan haram.

Sumunar Jati mengatakan, penamaan produk menjadi satu hal yang penting diperhatikan.

Ia mengatakan, saat sebuah produk dinyatakan halal, MUI memiliki kriteria dalam persyaratan sertifikat halal yakni nama produk tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan akidah Islam.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Terkait itu, disebutkan, Indonesia mempunyai dua modal penting dalam menguasai pasar syariah global, yaitu pangsa pasar yang besar dan populasi Muslim yang banyak. Ini merupakan potensi besar dalam mengembangkan industri halal di Tanah Air.

Hal itu disampaikan dalam sesi talkshow bertemakan Halal Is My Way pada rangkaian Indonesia Millennial Summit 2020 di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta (18/01/2020). Sesi ini bertujuan untuk menguraikan peluang dan tantangan industri halal di Indonesia.

Indonesia Millennial Summit 2020 adalah pertemuan independen dari IDN Media untuk membentuk masa depan Indonesia dengan menyatukan para pemimpin dari seluruh nusantara. Lebih dari 60 pembicara kompeten di berbagai bidang hadir dalam acara ini, di antaranya dari bidang politik, ekonomi, bisnis, olahraga, budaya, lintas agama, sosial, lingkungan sampai kepemimpinan millennial. Mereka berbagi wawasan dan pengalaman, serta memberikan ide dan solusi untuk pengembangan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Sheila selaku pelaku bisnis juga mengiyakan penyampaian LPPOM MUI.

Baginya, semua yang digunakan dan dikonsumsi, termasuk kosmetik, penting untuk diketahui kandungannya. “Halal bukan sekadar gimmick marketing saja. Tapi ada proses di belakangnya yang bisa meneteramkan hati Muslim,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki HS menyatakan, halal bukan lagi urusan nasional, melainkan global.

Menurutnya, dalam urusan ekspor impor, yang menjadi tantangan utamanya justru ada di dalam negeri. Di Indonesia, katanya ada sekitar 26 juta pelaku usaha di wilayah usaha mikro dan kecil (UMK).

“Itu mengambil porsi 89 persen pelaku usaha di Indonesia. Kalau UMK ini bisa diangkat, nilai tambahnya ada di halal,” sebutnya.

Mastuki pun menekankan, sejak 17 Oktober 2019, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk yang beredar wajib halal dan dibuktikan dengan adanya sertifikat halal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalLPPOM MUIsertifikasi halalSumunar JatiUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banjir Bandang di Kaur Bengkulu, 4 Meninggal, 6 Hilang
Tulisan selanjutnya Unicef: 3 dari 10 Anak Disabilitas Indonesia Tak Pernah Mengenyam Pendidikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?