Hidayatullah.com– Pelatihan halal internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) ke-10 kalinya, diikuti dengan antusias oleh para peserta.
Peserta yang merupakan perwakilan 42 perusahaan dari 15 negara ini antusias berdiskusi dan berdialog dengan para trainer, terkait penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), mulai dari persiapan dokumen, pemenuhan persyaratan, dan prosedur SJH.
Mereka merupakan perwakilan dari Indonesia, Malaysia, Switzerland, Thailand, Singapura, Denmark, Filipina, Arabi Saudi, Nigeria, China, Taiwan, India, Hongkong, Vietnam, dan Bangladesh.
Bahkan peserta begitu tertarik dengan penjelasan terkait regulasi Undang-Undang No 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia yang mengharuskan semua produk tersertifikasi halal.
Dalam sambutan penutupannya, Kepala IHATEC, Ir Nur Wahid, mengatakan pelatihan diharapkan mempunyai 3 hasil: output, outcome, dan impact.
Output dari pelatihan ini berjalan sesuai rencana dan mengapresiasi seluruh pihak, terutama para peserta lebih aktif dan banyak memberikan masukan yang bernilai untuk penyelenggaraan pelatihan-pelatihan berikutnya.
“Selain itu, outcome pelatihan ini diharapkan peserta lebih memahami dan mengerti tentang SJH. Dan mempunyai impact setelah peserta kembali ke perusahaannya, dapat menerapkan SJH di perusahaan masing-masing. Dan Alhamdulilah semua peserta lulus pada pelatihan ini,” lanjut Nur Wahid kutip laman resmi Halalmui.org.
Pelatihan ini digelar pada 23-25 Oktober 2018 di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Seperti yang telah diketahui, dengan pelatihan ini peserta dapat mengerti dan memahami 11 kriteria SJH yang merupakan pemenuhan persyaratan dan prosedur sertifikasi halal.
11 kriteria SJH ini antara lain: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit internal, dan kaji ulang manajemen.
Pelatihan ditutup dengan makan bersama di salah satu restoran Jepang yang telah bersertifikat halal MUI.*