Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Sejumlah Produk Mi Instan Terdeteksi Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Juni 2017 10:10 10:10 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Juni 2017 10:04
Bagikan
Empat produk Mi Instan asal Korea yang mengandung DNA babi dirilis BOM, Ahad 18 Juni 2017: [Kiri atas] Mi Instant Samyang U-Dong, [Kanan atas] Mi Instant Nongshim (Shin Ramyun Black), [Kiri bawah] Mi Instant Ottogi (Yeul Ramen), dan [Kanan bawah] Mi Instant Samyang Rasa Kimchi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah produk mi instan asal Korea diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) positif terdeteksi mengandung DNA babi.

Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, BPOM merilis empat produk terdeteksi mengandung DNA babi.

Yaitu, pertama, produk dengan nama dagang Samyang dengan nama produk Mi Instan U-Dong, nomor izin edar BPOM RI ML 231509497014.

Kedua, produk dengan nama dagang Nongshim dengan nama produk Mi Instan (Shim Ramyun Black), bernomor izin edar BPOM RI ML 231509052014.

Lalu, produk dengan nama dagang Samyang, nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509448014.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Kemudian produk dengan nama dagang Ottogi, nama produk Mi Instan (Yeul Ramen), dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509284014.

Baca: Penjelasan LPPOM MUI tentang Isu Mi Instan Mengandung Babi

Keempat produk yang telah dinyatakan positif mengandung DNA babi itu diimpor oleh PT Koin Bumi.

Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”, terang BPOM.

“Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi,” terang BPOM dalam siaran persnya diakses hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/06/2017), yang dirilis kemarin di Jakarta.

“Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran,” lanjutnya.

Baca: Inilah Sebab Banyak Obat-obatan Mengandung Babi

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengawas Obat dan MakananBalai POMbarang imporBPOMDNA babiinfo halalizin edar BPOMmi instanMi Instan (Shim Ramyun Black)Mi Instan (Yeul Ramen)mi instan asal Koreami instan mengandung babiMi Instan Rasa KimchiMi Instan U-DongNongshimOttogiproduk haramproduk mengandung babiPT Koin BumiSamyang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Rizieq Sambut Baik Usulan Rekonsiliasi
Tulisan selanjutnya Ahok Tak Kunjung Dipindahkan ke Lapas, Jaksa: Harusnya PT DKI Keluarkan Penetapan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?