Hidayatullah.com– Pengembangan Rumah Sakit Halal yang operasionalnya berbasis syariah tampak sangat prospektif. Hal ini mengingat semangat hidup halal masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam terus menguat di berbagai bidang, termasuk pada aspek kesehatan dan pengobatan.
Dikutip website resmi LPPOM MUI, Senin (18/11/2019), dulu, pada dekade tahun 90-an, pada mulanya banyak pihak yang mempertanyakan urgensi ketentuan halal di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Akan tetapi, rupanya pangan halal dengan proses sertifikasi halal kini telah menjadi kebutuhan yang kian menguat. Tak cuma bagi umat Islam di Indonesia, melainkan juga oleh hampir semua kalangan secara global.
“Maka prospek ini harus dikelola dengan saksama agar dapat berkembang sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” kata Ardhi Ridwansyah dari Markplus Institute dalam paparannya pada talkshow “Prospek Bisnis Rumah Sakit Halal” dalam rangkaian acara ISEF 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta baru-baru ini yang diikuti para peserta penuh antusias.
Disebutkan, penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah itu berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 107/DSN-MUI/X/2016, tanggal 1 Oktober 2016.
Pada fatwa ini ditetapkan, “Rumah Sakit Syariah menjamin kepatuhan syariah dalam layanan dan transaksi, menu makan dan obat-obatan yang halal serta dibolehkan sesuai syariah”.
Lebih lanjut, menu makanan yang halal juga harus diverifikasi dengan proses sertifikasi halal.
Sri Mulyati, seorang agensi asuransi kesehatan syariah yang terkemuka di Indonesia, juga mengungkapkan kebutuhan akan layanan rumah sakit yang beroperasi dengan kaidah syariah.
“Kami melayani nasabah asuransi kesehatan dengan prinsip syariah. Namun kami merasa kesulitan untuk merujukkan nasabah yang perlu layanan dan berobat ke rumah sakit yang beroperasi dengan kaidah syariah, karena jumlahnya yang masih sangat terbatas,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirilis DSN MUI, hingga saat ini rumah sakit yang beroperasi dengan prinsip syariah baru berjumlah 18 buah di seluruh Indonesia.
Menurut Sri, jelas jumlah tersebut masih begitu kecil dibandingkan dengan kebutuhan yang dirasakan.
Narasumber lainnya, Fairuz A Rafiq yang memiliki serta mengelola RS Citra Arafiq, mengemukakan bahwa rumah sakit yang didirikannya sedang dalam proses untuk sertifikasi rumah sakit dengan prinsip syariah.
“Kami ingin membuka dan mengelola rumah sakit dengan prinsip syariah, sesuai dengan amanat dari orang tua kami. Dengan upaya ini kami berharap semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan memperoleh berkah dunia wal akhirah,” sebutnya.*