Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Industri Rokok Dituding Dalangi Hilangnya Ayat Tembakau

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2009 12:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Industri rokok ditengarai berperan dalam hilangnya ayat yang mengatur bahaya tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada sidang paripurna DPR September lalu. Demikikan dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kepada hidayatullah.com.

Tulus meyakini, kasus hilangnya ayat 2 pada pasal 113 yang mengatur zat adiktif, termasuk tembakau, adalah kejahatan sistematis yang direncanakan. Dia mengatakan, ada dua hal yang menjadi indikasi campur tangan industri rokok. Sebelum undang-undang disahkan, kata Tulus, sejumlah pengusaha rokok menyatakan keberatan terhadap ayat tersebut.

Selain itu, kata Tulus, secara historis industri rokok pernah melakukan aksi serupa pada tahun 1992 lalu. Hal ini terungkap dari dokumen internal tentang korespondensi anatara pihak British American Tobacco pusat dengan cabangnya di Indonesia. Isi dari dokumen itu adalah kabar keberhasilan industri rokok melobi parlemen dan pemerintah yang tidak menyebut nikotin sebagai zat adiktif yang harus diawasi penggunaannya.

Pembaca bisa melihat dokumen tersebut di http://bat.library.ucsf.edu, khususnya dokumen nomor 304046112 dan 304044598.

Saling tuding

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tulus melanjutkan, saat ini pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan UU Kesehatan tersebut malah saling tuding. Pihak Sekretaris Negara bilang ayat itu hilang di Sekretariat DPR, DPR juga mengatakan sebaliknya.

UU Kesehatan disahkan DPR pertengahan September 2009. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif itu diduga hilang sebelum UU tersebut ditandatangani oleh Presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ayat itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

Tulus menambahkan, meski ayat tersebut dikembalikan, namun YLKI bersama LSM-LSM antitembakau lainnya akan tetap memperkarakan kasus ini. Dia minilai ini sebagai preseden buruk. Kasus penghilangan dokumen negara ini, katanya akan dilaporkan ke Polisi sebagai pelanggaran tindak pidana. Tulus mengatakan, dalam pekan ini pihaknya sedang merumuskan gugatan tersebut. [sur/hidayatullah.com]
 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Giliran Suriah Larang Merokok di Tempat Umum
Tulisan selanjutnya Warga Palestina Mulai Beralih ke Pengobatan Nabawi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?