Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Industri Rokok Dituding Dalangi Hilangnya Ayat Tembakau

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2009 12:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Industri rokok ditengarai berperan dalam hilangnya ayat yang mengatur bahaya tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada sidang paripurna DPR September lalu. Demikikan dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kepada hidayatullah.com.

Tulus meyakini, kasus hilangnya ayat 2 pada pasal 113 yang mengatur zat adiktif, termasuk tembakau, adalah kejahatan sistematis yang direncanakan. Dia mengatakan, ada dua hal yang menjadi indikasi campur tangan industri rokok. Sebelum undang-undang disahkan, kata Tulus, sejumlah pengusaha rokok menyatakan keberatan terhadap ayat tersebut.

Selain itu, kata Tulus, secara historis industri rokok pernah melakukan aksi serupa pada tahun 1992 lalu. Hal ini terungkap dari dokumen internal tentang korespondensi anatara pihak British American Tobacco pusat dengan cabangnya di Indonesia. Isi dari dokumen itu adalah kabar keberhasilan industri rokok melobi parlemen dan pemerintah yang tidak menyebut nikotin sebagai zat adiktif yang harus diawasi penggunaannya.

Pembaca bisa melihat dokumen tersebut di http://bat.library.ucsf.edu, khususnya dokumen nomor 304046112 dan 304044598.

Saling tuding

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tulus melanjutkan, saat ini pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan UU Kesehatan tersebut malah saling tuding. Pihak Sekretaris Negara bilang ayat itu hilang di Sekretariat DPR, DPR juga mengatakan sebaliknya.

UU Kesehatan disahkan DPR pertengahan September 2009. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif itu diduga hilang sebelum UU tersebut ditandatangani oleh Presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ayat itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

Tulus menambahkan, meski ayat tersebut dikembalikan, namun YLKI bersama LSM-LSM antitembakau lainnya akan tetap memperkarakan kasus ini. Dia minilai ini sebagai preseden buruk. Kasus penghilangan dokumen negara ini, katanya akan dilaporkan ke Polisi sebagai pelanggaran tindak pidana. Tulus mengatakan, dalam pekan ini pihaknya sedang merumuskan gugatan tersebut. [sur/hidayatullah.com]
 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Giliran Suriah Larang Merokok di Tempat Umum
Tulisan selanjutnya Warga Palestina Mulai Beralih ke Pengobatan Nabawi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?