Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Sudah Meresahkan, NU Jatim Dukung Perda Pengendalian Miras di Surabaya

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 28 Maret 2014 21:04 9:04 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 28 Maret 2014 21:04
Bagikan
Minuman keras
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol atau minuman keras di Kota Surabaya.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, mengatakan, peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Jatim, khususnya di Surabaya, sudah sangat memprihatinkan.

“Kami sangat mendukung Raperda itu dan harus segera disahkan agar masyarakat terlindungi dari minuman keras ini. Minum keras itu dosa besar. Bahkan dosanya sebanding dengan dosa pezina,” katanya, seperti diberitakan laman NU.

Menurut dia, minuman haram ini sudah dijual di sembarang tempat, baik di toko modern seperti toko swalayan atau minimarket hingga toko-toko pracangan. Semua tanpa ada pengawasan dan kontrol yang ketat dari pemerintah.

Dengan begitu, lanjut pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Kraksaan, Probolinggo itu, masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan minuman tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau pemerintah tidak bisa langsung menutup toko-toko yang menjual minuman itu, mereka bisa diberi toleransi. Artinya, ketika suatu saat mereka mengurus izin perpanjangan usaha, maka para peritel ini harus komitmen tidak lagi menjual minuman keras,” tandasnya.

Mutawakkil menandaskan, pelarangan penjualan miras di toko-toko kecil maupun di toko modern sangat beralasan karena tidak ada nilai kemanfaatan sama sekali bagi yang meminumnya.

Dari aspek kesehatan, lanjut dia, minuman beralkohol tidak bagus. Pihaknya juga mendesak agar pemerintah lebih serius lagi dalam menggelar razia peredaran minuman keras, khususnya minuman keras tradisional seperti cukrik, tuak, arak, anggur kolesom, dan sejenisnya.

“Justru minuman tradisional ini yang marak dan harus ditindak tegas oleh pemerintah melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Apalagi produk-produk minuman ini tidak legal,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono, menilai, maraknya tindak kejahatan dan menurunnya moralitas di Surabaya diduga dipicu oleh peredaran minuman yang mudah didapatkan di warung-warung, toko swalayan atau minimarket.

“Kami merasa miris dengan banyaknya minuman keras yang beredar dengan kombinasi berbagai rasa manis yang cenderung disukai generasi muda yang belum cukup umur. Anehnya, penjualnya justru membiarkan anak-anak di bawah umur itu membeli dengan sesukannya tampak berfikir akan dampak sosial yang ditimbulkan,” katanya.

Untuk itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim ini mengatakan, dengan segera disahkannya Perda ini setidaknya bisa mengurangi dampak negatif akibat minuman keras tersebut di kalangan generasi muda.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya YouTube Akhirnya Juga Diblokir Turki
Tulisan selanjutnya Urgensi Fiqh Siyasah dalam Politik untuk capai Kedamaian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?