Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mantan Rektor UIN: Jika LGBT Dibolehkan, Indonesia Bisa Dikutuk Kayak Kaum Luth

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Desember 2015 08:07 8:07 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Desember 2015 08:07
Bagikan
Mantan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Deddy Ismatullah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Deddy Ismatullah, mengaku khawatir jika praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dibolehkan di Indonesia.

“Apabila ini berlaku LGBT di negara ini Indonesia, maka akan kembali diputar kutukan Allah kepada kaum Nabi Luth. Saya kira ini sangat luar biasa,” ujarnya mewanti-wanti. [Baca: LGBT Dinilai Lebih Mengancam Integrasi Bangsa daripada Separatisme]

Hal itu ia sampaikan sebagai pembicara dalam Halaqah Nasional “Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional” di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Shafar 1437 H (10/12/2015).

Menurutnya, para pegiat LGBT sangat intens memikirkan dan memperjuangkan nasib mereka. Misalnya dengan membentuk grup diskusi khusus.

Selain itu, kata dia, pegiat LGBT juga telah mencoba melegalkan pernikahan antar agama atau beda agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, suatu kelompok melakukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

“Yang kemarin Majelis Ulama Indonesia berhadapan (dengan mereka) di Mahkamah Konstitusi. Bahwa mereka ingin mencoba melegalkan pernikahan antar agama. Majelis Ulama bertahan dan alhamdulillah menang,” ujarnya.

Ia menilai, kelompok tersebut melakukan judicial review karena ingin mencontoh pelegalan pernikahan sesama jenis oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, Juni lalu.

“Itu saya kira arahnya ke sana,” ujarnya di depan ratusan peserta halaqah termasuk awak hidayatullah.com.

Pasal 492 Pro LGBT?

Deddy mengatakan, hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak anti terhadap pernikahan sesama jenis. Ia menyebut Pasal 492 dalam KUHP yang, katanya, memperbolehkan pria menikahi pria atau wanita menikahi wanita.

Seperti diketahui, Pasal 492 yang mengatur mengenai delik perbuatan cabul sesama jenis itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Deddy mengatakan, dari sebuah diskusi di Universitas Indonesia, ia tahu bahwa pendukung LGBT dan pernikahan beda agama sangat banyak.

“Jadi apabila mereka menerobos Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ini, dampaknya sangat luas sekali bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia. Sangat berat tantangannya kalau (UU) ini jebol,” imbuh Deddy.

“Alhamdulillah,” lanjutnya, “Saya kira Majelis Ulama Indonesia masih bisa mempertahankan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ini.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualhukum di Indonesiajudicial reviewlgbtpernikahan beda agamatranseksual
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Transeksual di Iran: Sebuah Hukum Liberal di Negeri Mullah [1]
Tulisan selanjutnya Dirazia Ketat, Para Lesbi Mulai Keluar dari Banda Aceh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?