Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPI Larang Televisi Tampilkan Karakter Banci

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Februari 2016 22:03 10:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2016 21:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melarang lembaga penyiaran atau stasiun televisi menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan.

Sebab, karakter tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.

“Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut, sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tulis KPI dalam surat edarannya dikutip hidayatullah.com dari situs resminya, Selasa (23/02/2016).

Hal tersebut diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Selain itu, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4, stasiun televisi juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama serta budaya bangsa yang multikultural.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tujuh Penampilan yang Dilarang

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang diterima, KPI mengatakan, masih ada program siaran yang menampilkan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita alias banci.

“Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan,” tulisnya.

Untuk itu, KPI meminta stasiun televisi untuk tidak menampilkan pria dengan tujuh kriteria penampilan yang telah ditentukan KPI.

Kriteria tersebut adalah; gaya berpakaian kewanitaan; riasan (make up) kewanitaan; bahasa tubuh kewanitaan –gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya; serta gaya bicara kewanitaan.

Kriteria selanjutnya; menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; serta terakhir, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Pria dimaksud, tulis KPI, yang berperan sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung.

“Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas,” sebutnya.

Ketentuan ini, lanjutnya, berlaku bagi seluruh stasiun televisi agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:banciKomisi Penyiaran IndonesiaKPItelevisiwaria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Ketua DPR: Jangan Kampanyekan LGBT, Bisa Meresahkan!
Tulisan selanjutnya Dekan Al Azhar Bantah Berita Pembatalan Lomba Karya Tulis Bahaya Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?