Hidayatullah.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriyani menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus Siyono bukan diartikan sebagai upaya membela teroris. Tetapi merupakan bentuk penghormatan kepada hukum dan HAM.
“Harus dipahami bahwa ini adalah proses hukum yang harus ditegakkan. Ada penghormatan hukum, HAM, dan hak sebagai terduga,” ujarnya saat mengunjungi Majelis Ulama Indonesia, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (30/03/2016).
Siane juga menyampaikan bahwa ketidakjelasan soal kematian terduga teroris Siyono, akan berdampak buruk terhadap nama baik institusi kepolisian.
Untuk itu, ia meminta Polri untuk mengungkap secara transparan mengenai kejanggalan-kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Densus 88 saat melakukan aksi penangkapan terhadap Siyono.
“Kami tidak memusuhi kepolisian secara kelembagaan, karena polisi itu sahabat kita, penegak hukum kita. Kalau bukan kepada polisi, kita percaya kepada siapa lagi,” ungkapnya.
“Makanya kita harus jaga agar marwah polisi ini tetap on the track. Jangan sampai karena oknum kepolisian yang melanggar HAM, justru merugikan nama kepolisian itu sendiri,” tambah Siane.
Ia menerangkan, dalam prespektif HAM salah satu hak dasar keluarga korban, mereka berhak untuk tahu sebab meninggalnya salah satu anggota keluarganya.*