Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 November 2017 07:12 7:12 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 November 2017 07:10
Bagikan
Direktur Imparsial, Al Araf, di kantornya di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pemerintah secara tidak langsung mengakui bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas mempunyai kelemahan.

Hal itu, terangnya, karena pemerintah menyatakan membuka diri dan Presiden Joko Widodo sendiri juga mempersilakan adanya revisi terhadap UU tersebut.

Ditambah lagi, kata Al Araf, DPR sudah menyetujui UU Ormas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.

“Sebetulnya pemerintah dan DPR memahami dan merasakan ada persoalan dalam substansi UU tersebut. Khususnya dalam hal penegakan demokrasi di Indonesia,” ujarnya di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Baca: Ini Yang Paling Ditekankan PPP dalam Revisi UU Ormas

Menurut Al Araf, Revisi UU Ormas ini menjadi penting karena beberapa pasalnya sangat berbahaya dan membuka ruang potensi besar penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yakni dengan dalih yang deliknya penuh ruang debatable. ‘Mengancam NKRI dan Pancasila’ ukurannya tidak jelas jika ditafsirkan penguasa,” tandasnya.

“Karenanya sangat mungkin terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” pungkas Al Araf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al ArafBaleg DPRDirektur ImparsialDPR sahkan Perppu OrmasImparsialpenyalahgunaan kekuasaanPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangRevisi UU OrmasRUU OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sangat Hati-hati, Imam An Nawawi Memutuskan Cuci Kitab Tebal Karyanya
Tulisan selanjutnya Pimpinan Gontor Nilai Pencantuman Aliran Kepercayaan Teror atas Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?