Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dukung MUI, Wakil Ketua MPR: Tidak Sama Pernikahan Beda Agama dengan Kumpul Kebo

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2022 08:45 8:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2022 08:45
Bagikan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama dibatalkan. Hal ini menurut Hidayat Nurwahid (HNW), karena perkawinan jenis tersebut sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

“Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Itu mudah dibaca pada Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Menurut HNW, ketentuan Pasal  28B ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Sedangkan, soal apa itu perkawinan yang “sah”, sudah jelas dinyatakan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama kedua pasangan. Sementara Agama Islam mengatur tidak sahnya perkawinan beda Agama.

HNW menambahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) juga mengatur bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia tidaklah liberal, tetapi mengakui adanya pembatasan praktek hak asasi manusia dalam rangka menghormati HAM pihak yang lain, termasuk dalam hak untuk menikah. Salah satunya mempertimbangkan nilai-nilai agama.

“Ini antara lain yang jadi rujukan di dalam UUD NRI 1945 bahwa perkawinan beda agama tidak diakui termasuk dalam praktek HAM di Indonesia,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

HNW mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menafsirkan dan menjaga konstitusi juga telah berulangkali memutus perkara judicial review terkait perkawinan beda agama. “Dan MK juga telah menolak permohonan-permohonan agar perkawinan beda agama dinyatakan sah, karena UU Perkawinan yang berlaku saat ini, yang mengatur tidak sahnya perkawinan beda agama, dinyatakan sah dan konstitusional,” ujarnya. 

HNW menyayangkan sikap hakim tunggal di PN Surabaya yang mengesampingkan aturan-aturan dasar tersebut dengan mengizinkan perkawinan beda agama. Dalam penetapannya, hakim di PN Surabaya menggunakan Pasal 35A UU Administrasi dan Kependudukan (UU Adminduk).

Pasal 35A berbunyi, “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Sedangkan Penjelasan Pasal 35a UU Adminduk menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh Penngadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”

HNW mengatakan bahwa meski maksud ketentuan itu untuk pencatatan perkawinan, tentunya bukan pencatatan perkawinan beda agama yang melibatkan calon mempelai yang beragama Islam, karena Islam mengatur hal pelarangan itu dengan ketat.

Sayangnya ketentuan itu justru digunakan oleh pengadilan untuk mengizinkan perkawinan beda agama termasuk yang beragama Islam. Ia menegaskan bahwa sejak pembahasan di DPR, ketentuan ini telah ditolak oleh sejumlah kalangan termasuk oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena dinilai sebagai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang berlaku.

“Namun, sayangnya ketentuan itu masih lolos ke dalam UU Adminduk. Oleh karenanya sebaiknya DPR dan Pemerintah segera merevisi kembali ketentuan tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan UU Perkawinan dan UUD NRI 1945. Atau agar MA membatalkan penetapan pengadilan yang bertentangan dengan UU dan UUD itu,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahera (PKS) ini juga mengomentari pandangan sebagian kalangan yang membandingkan lebih baik diizinkan perkawinan beda agama daripada mereka melakukan kumpul kebo.

“Ini juga logika yang tidak tepat, karena kedua hal itu sama-sama tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUDNRI 1945. Apalagi sikap DPR dan Pemerintah pun juga sudah tegas, akan melarang perilaku kumpul kebo sebagaimana dalam Pasal 418 ayat (1) Rancangan KUHP. Karenanya, agar masalah ini tidak makin banyak menimbulkan korban yang berjatuhan, dan keresahan masyarakat tak makin meluas, ketentuan pelarangan itu harusnya  segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat NurwahidMPR RIMUIperkawinan beda agamapernikahan beda agamaUU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki dan Arab Saudi Bertekad Luncurkan Era Baru Memperkuat Stabilitas
Tulisan selanjutnya Holywings Minta Maaf soal Promo Minuman Beralkohol Menggunakan Nama Muhammad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?