Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Draft Revisi UU Terorisme Banyak Masalah

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Mei 2016 20:39 8:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Mei 2016 20:39
Bagikan
Miko Ginting, Peneliti PSHK, di kantor KontraS, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi Masyarakat Sipil menilai, draft revisi undang-undang (RUU) tindak pidana terorisme yang diajukan oleh pemerintah memiliki sejumlah masalah. Koalisi ini terdiri dari KontraS, PSHK, Imparsial, ICJR, dan LBH Pers.

Di antara masalah itu, pertama, mengenai kewenangan penangkapan yang bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). RUU tersebut memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan kepada orang yang diduga terlibat terorisme selama 30 hari.

“Padahal, menurut nomenklatur hukum di Indonesia tidak mengenal status hukum terduga sebagaimana diatur dalam RUU ini,” ujar Miko Ginting, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di kantor KontraS, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“KUHAP mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan dalam waktu satu hari, dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti yang cukup,” tambahnya.

Kedua, lanjut Miko, mengenai kewenangan pencabutan status kewarganegaraan yang dinilai berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan juga hak kebebasan sipil yang termuat di Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pencabutan kewarganegaraan memiliki konsekuensi status keadaan tanpa negara (statelessness) yang tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan dari negara, sehingga patut dihindari,” jelasnya.

Ketiga, mengenai konsep deradikalisasi terorisme. Koalisi itu menilai, adanya ketentuan yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum, untuk menempatkan orang tertentu di satu tempat tertentu selama 6 bulan dalam rangka deradikalisasi, sangat berpotensi melanggar HAM.

“Deradikalisasi semacam ini berpeluang menciptakan model pusat-pusat penahanan yang rentan disalahgunakan untuk melakukan penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” tukas Miko.

Sedikitnya ada tiga masalah lain pada draft RUU Terorisme yang diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil. Yaitu mengenai akuntabilitas kinerja aparat, seringnya terjadi kesalahan dalam operasi pemberantasan terorisme, dan kecenderungan pengabaian aspek penanganan korban.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Koalisi Masyarakat SipilKontraskorban terorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bayi Ditemukan Selamat Setelah 4 Hari Tertimbun Bangunan di Nairobi
Tulisan selanjutnya Mengungkap Kebenaran Wahyu Melalui Fakta Ilmiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja

Berita
11 Juni 2026 13:00
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Terbaru

  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?