Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil Ketua DPR RI Ingin Ahok Tetap Diproses Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2016 09:54 9:54 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Oktober 2016 09:54
Bagikan
pendidikan korupsi
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama harus dilanjutkan meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf.

“Meskipun Ahok sudah melakukan permintaan maaf atas ucapannya sendiri tetapi proses hukum harus tetap berlangsung,” katanya di Gedung Nusantara, Jakarta dikutip Antaranews, Rabu, (12/10/2016) .

Dia mengatakan, jika proses hukum berhenti dikhawatirkan akan ada masalah-masalah lain yang terkait kasus penistaan agama.

Terkait Penyataan Ahok, MUI Minta Penoda Agama Dijerat Hukum

Menurut dia, langkah itu dalam upaya menegakkan hukum sehingga harus adil termasuk dugaan menistakan agama.

“Kita ini mau menegakkan hukum, ini harus adil, termasuk diduga yang menistakan agama atau ajaran agama apapun harus diproses secara hukum dan itu tidak cukup dengan hanya permintaan maaf,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fadli  mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai ucapan Ahok yang telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut dia, orang yang mengerti bahasa Indonesia, ucapan Ahok di hadapan masyarakat Pulau Seribu diduga telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

“Saya setuju, Ahok telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, kalau orang yang mengerti bahasa Indonesia sudah sangat jelas,” katanya.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAl-Maidah 51Basuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaMajelis Ulama IndonesiaMUIpelecehan al-Quranpemimpin kafirpenistaan agamaSurat al Maidah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPI Harus Buat Sistem Untuk Evaluasi Konten Siaran Secara Berkala
Tulisan selanjutnya Mengunjungi Taman Surga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?