Hidayatullah.com–Izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) harus dapat dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap tahun sekali, untuk memastikan konsistensi dari pemilik IPP dalam menjalankan bisnis penyiaran tersebut seagaimana saat mengajukan izin pertama kali. Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus membuat sistem evaluasi dan penilaian setiap tahun bagi setiap pengelola radio dan televisi yang telah mendapatkan IPP tetap.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan Kemenkominfo yang membahas perpanjangan IPP dari 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (10/10/2016).
Menurut Sukamta, selama ini belum ada sistem yang jelas ataupun perangkat regulasi yang mengatur secara teknis tentang evaluasi perpanjangan IPP baik televisi ataupun radio. Tak heran, ketika momentum perpanjangan izin dari 10 televisi jaringan yang bersiaran luas secara nasional ini, KPI dan Kemenkominfo terkesan tidak siap dalam melakukan evaluasi penilaian. Terutama terhadap kualitas program siaran yang ditayangkan oleh 10 stasiun televisi tersebut, ujarnya.
Dalam RDP tersebut Sukamta mengkritik parameter penilaian dari KPI yang ternyata tidak mengikutsertakan tujuan dan fungsi penyiaran sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Padahal, ujar Sukamta, penyelenggaraan penyiaran tidak boleh melenceng dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Secara spesifik, dia mempertanyakan aspek diversifikasi konten (diversity of content) dan aspek diversifikasi kepemilikan (diversity of ownership) yang tidak tergambar dalam potret evaluasi penilaian dari KPI. Padahal, dirinya melihat ada masalah atas tegaknya pilar-pilar demokratisasi penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran selama ini.
Sukamta menegaskan, pembuatan sistem evaluasi dan penilaian tersebut adalah sebuah keharusan. KPI dan Kemenkominfo harus segera duduk bersama merumuskan sistem tersebut. Hal ini menjadi salah satu pengontrol industri penyiaran, agar jangan sampai setelah menerima IPP dapat berbuat seenaknya saja pada frekwensi yang dipinjamnya dari negara. Dengan adanya evaluasi tahunan juga memudahkan regulator memberikan tindakan tegas jika muncul pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran, tanpa harus menunggu momen perpanjangan izin di tahun ke sepuluh.*