Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil Ketua DPR: Proses Hukum Ahok Lebih Baik Dipercepat

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2016 20:28 8:28 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Oktober 2016 20:27
Bagikan
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, pihak kepolisian diharapkan segera memproses hukum gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnana atau Ahok atas laporan penistaan agama terkait pernyataan tentang al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51.

Fahri menjelaskan, pada masa lalu Komisi III DPR pernah membuat keputusan agar dalam masa pilkada, aparat penegak hukum tidak memproses seorang kandidat yang bermasalah dengan hukum karena berpotensi menciptakan kerusuhan sosial pada tingkat pendukung dan konstituennya.

“Tetapi, anjuran itu lebih banyak pada kasus pidana yang terkait dengan korupsi atau pidana yang potensi instabilitas sosialnya muncul belakangan,” ujarnya dalan keterangan yang diterima hidayatullah.com, Kamis malam (13/10/2016).

Namun, menurut Fahri, kondisinya berbeda dengan kasus Ahok saat ini. Kata dia, kekisruhan dan keresahan sosial sebetulnya sudah terjadi pada dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana oleh Ahok.

“Oleh sebab itu, pilihannya adalah justru mempercepat proses hukumnya sebab inilah satu-satunya jalan yang bisa mengakhiri ketidakpastian,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mantan anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan, jika aparat hukum terus menunda, sementara keresahan masyarakat terus meningkat, maka tidak saja Pilkada yang terganggu, tetapi semua warga Jakarta, bahkan seluruh warga negara turut terganggu.

“Dalam UU Pilkada, justru dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan politik pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif untuk mengikuti pilkada,” tukas Fahri.

“Jangan lupa bahwa ini ibukota, penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi,” tambahnya mengingatkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranBasuki Tjahaja Purnanafahri hamzahGubernur DKI Jakartapenistaan agamasurat al-Maidah 51.Wakil Ketua DPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhir Zaman, Ditandai Memburu Dunia dan Menjual Akhirat
Tulisan selanjutnya Seorang Dokter di Aleppo Gugat Presiden Putin atas Kejahatan Rusia di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?