Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 November 2016 15:50 3:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 November 2016 15:50
Bagikan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri dalam penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikhawatirkan meninggalkan Indonesia.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui ada kekhawatiran bahwa tersangka Ahok akan melarikan diri ke luar negeri.

Bersamaan penetapan status tersangka Ahok, Rabu (16/11/2016) pagi, Bareskrim Polri melakukan pencegahan Ahok meninggalkan Indonesia. Penetapan itu setelah melalui proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan Saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka, dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Ia membacakan surat penetapan itu dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan, kemudian meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya,” ujar Ari Dono melanjutkan.

Sebagai Antisipasi

Dalam konferensi pers kedua, pagi tadi, Kapolri Tito mengatakan, berdasarkan undang-undang, penahanan Ahok dapat dilakukan jika ada kekhawatiran Ahok melarikan diri ke luar negeri.

“Sebagai antisipasi penyelidik memutuskan untuk melakukan pencekalan, jangan sampai nanti -mohon maaf- yang bersangkutan misalnya ke luar negeri polisi disalahkan. Kita tidak ingin kecolongan, lebih baik kita cekal,” ujar Kapolri usai penetapan tersangka Ahok.

Perlu diketahui, Tito saat itu berkali-kali mengatakan “pencekalan”. Namun ia merevisi yang dimaksud adalah “pencegahan”.

Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pencekalan, jelasnya, bagi yang dari luar negeri ke Indonesia. Sedangkan pencegahan bagi yang dari Indonesia ke luar negeri.

Soal Ahok, di sisi lain Kapolri mengklaim, berdasarkan laporan Kabareskrim, Ahok kooperatif dengan penyelidik dalam proses penyelidikan selama ini.

Kapolri mengklaim, Ahok tidak akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat posisi Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta sekaligus petahana yang sedang cuti.

“Kecil kemungkinan kekhawatiran untuk melarikan diri,” klaim Kapolri.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok tersangkaAri Dono SukmantoBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarahukumKabareskrimKapolrikasus AhokKUHPMabes Polripenahananpencegahanpencekalanpenistaan agamaPenistaan al-QuranpenyelidikpenyelidikanpenyidikanSurat Perintah PenyidikanTito Karnavian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Tulisan selanjutnya Peradilan Terbuka Kasus Ahok akan seperti Sidang Jessica

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?