Hidayatullah.com– Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penyelidik bersepakat untuk mengajukan dan menyelesaikan perkara kasus Ahok di peradilan yang lebih terbuka.
“Mungkin persidangan terbuka seperti kasus-kasus sidang Jessica, misalnya,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, dengan peradilan seperti itu, semua pihak dan kalangan masyarakat akan bisa melihat bagaimana jalannya persidangan.
“Semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat, dan lain-lain. Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan,” ujarnya.
Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Digelarnya sidang terbuka itu, kata dia, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya meminta gelar perkara kemarin (Selasa, 15/11/2016) dilakukan terbuka dan disiarkan langsung oleh media.
Namun, Kapolri mengakui, karena banyak kritikan terutama dari pakar-pakar hukum, gelar perkara itu batal digelar terbuka, tapi secara terbuka terbatas.
Diketahui, Jessica Kumala Wongsop (28 tahun) menjalani persidangan terbuka atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Persidangannya kerap disiarkan langsung berbagai media khususnya televisi.
Sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica. Ia akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.
LBH: Bersamaan Sidang Jessica, 321 Warga DKI Menggugat Pemprov
Penyidikan Dimulai Rabu ini
Kapolri mengatakan, penyidikan kasus Ahok tersebut dimulai hari ini (Rabu) dan akan dipercepat.
Menurut Kapolri, penyelidik dan penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan.
“Saya sudah memberikan kewenangan penuh kepada mereka sesuai dengan UU pasal 4 dan 5 KUHP tentang kewenangan dan tugas daripada penyelidik,” klaimnya.
Di sisi lain ia mengatakan, kasus ini sangat sensitif sehingga harus diproses oleh kepolisian.
Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri
Kapolri juga mengatakan, di satu sisi, Polri berada di bawah presiden.
“Polri ini satu kaki kirinya ada di tangan, di bawah eksekutif, di bawah presiden. Satu kaki ada pada yudikatif, yaitu sistem hukum,” ujarnya.
Ia enggan mengakui jika Ahok dijadikan tersangka karena tekanan publik khususnya Aksi Bela Islam II yang diikuti jutaan massa, Jumat (04/11/2016) lalu.*