Hidayatullah.com– Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak/belum ditahan oleh kepolisian. Bareskrim hanya menetapkan status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ahok bisa ditahan jika syaratnya terpenuhi. Kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi.
“KUHP mengatur adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya menyebut di antara syarat penahanan tersangka.
Namun, Kapolri mengklaim, kekhawatiran itu belum terlihat di kalangan para penyelidik dan penyelidik belum melihat ada kekhawatiran itu.
“Kecuali kalau yang bersangkutan (Ahok) membuat lagi dugaan yang sama (menistakan Al-Maidah:51/al-Qur’an/agama/ulama. Red),” ujarnya usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menjelaskan, ada beberapa syarat objektif dan subjektif dalam penahanan tersangka dalam hal ini Ahok.
“Syarat objektifnya, bahwa di kalangan penyidik (maksudnya penyelidik. Red) harus terdapat pendapat yang mutlak dan bulat bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” jelasnya.
Dalam gelar perkara kasus Ahok yang dilangsungkan secara terbuka terbatas kemarin, Selasa (15/11/2016), kata dia, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli.
Perbedaan pendapat kalangan ahli, lanjutnya, mempengaruhi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik (dissenting opinion).
“Tidak bulat (pendapat) mereka. Meskipun didominasi oleh mereka yang menyatakan ini adalah pidana,” ujarnya.
Karena tidak bulat, kata Kapolri, maka unsur objektif yang menyatakan kasus itu pidana tidak mutlak dari kalangan penyelidik dan kalangan ahli.
Syarat lain, jelasnya, penahanan itu hanya bisa dilakukan ketika terjadi faktor subjektif kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Dalam bahasa undang-undangnya, kata dia, penahanan karena faktor itu sifatnya tidak disebut “harus”, melainkan “dapat”. Artinya, penyelidik menganggap Ahok dapat ditahan tapi tidak harus.
“Nah, dalam kasus ini, Pak Kabareskrim melaporkan kepada saya yang bersangkutan (Ahok) cukup kooperatif,” klaim Kapolri.
Sebagai antisipasi, lanjutnya, penyelidik memutuskan untuk melakukan pencegahan Ahok meninggalkan Indonesia.
Syarat lain untuk melakukan penahanan, kata Kapolri, ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Namun, menurut dia, barang buktinya sudah ada.
“Yaitu video dan sudah disita dari awal. Jadi tidak ada kekhawatiran ada barang bukti dihilangkan,” ujarnya.
Berdasarkan syarat-syarat itulah, kata dia, Ahok tidak ditahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.*