Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 November 2016 14:38 2:38 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 November 2016 14:38
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri konferensi pers usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak/belum ditahan oleh kepolisian. Bareskrim hanya menetapkan status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ahok bisa ditahan jika syaratnya terpenuhi. Kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi.

“KUHP mengatur adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya menyebut di antara syarat penahanan tersangka.

Namun, Kapolri mengklaim, kekhawatiran itu belum terlihat di kalangan para penyelidik dan penyelidik belum melihat ada kekhawatiran itu.

“Kecuali kalau yang bersangkutan (Ahok) membuat lagi dugaan yang sama (menistakan Al-Maidah:51/al-Qur’an/agama/ulama. Red),” ujarnya usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Polisi Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kapolri menjelaskan, ada beberapa syarat objektif dan subjektif dalam penahanan tersangka dalam hal ini Ahok.

“Syarat objektifnya, bahwa di kalangan penyidik (maksudnya penyelidik. Red) harus terdapat pendapat yang mutlak dan bulat bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” jelasnya.

Dalam gelar perkara kasus Ahok yang dilangsungkan secara terbuka terbatas kemarin, Selasa (15/11/2016), kata dia, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli.

Perbedaan pendapat kalangan ahli, lanjutnya, mempengaruhi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik (dissenting opinion).

“Tidak bulat (pendapat) mereka. Meskipun didominasi oleh mereka yang menyatakan ini adalah pidana,” ujarnya.

Karena tidak bulat, kata Kapolri, maka unsur objektif yang menyatakan kasus itu pidana tidak mutlak dari kalangan penyelidik dan kalangan ahli.

Syarat lain, jelasnya, penahanan itu hanya bisa dilakukan ketika terjadi faktor subjektif kekhawatiran tersangka melarikan diri.

Dalam bahasa undang-undangnya, kata dia, penahanan karena faktor itu sifatnya tidak disebut “harus”, melainkan “dapat”. Artinya, penyelidik menganggap Ahok dapat ditahan tapi tidak  harus.

“Nah, dalam kasus ini, Pak Kabareskrim melaporkan kepada saya yang bersangkutan (Ahok) cukup kooperatif,” klaim Kapolri.

Sebagai antisipasi, lanjutnya, penyelidik memutuskan untuk melakukan pencegahan Ahok meninggalkan Indonesia.

Syarat lain untuk melakukan penahanan, kata Kapolri, ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Namun, menurut dia, barang buktinya sudah ada.

“Yaitu video dan sudah disita dari awal. Jadi tidak ada kekhawatiran ada barang bukti dihilangkan,” ujarnya.

Berdasarkan syarat-syarat itulah, kata dia, Ahok tidak ditahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok tersangkaBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarahukumKapolrikasus AhokKUHPMabes Polripenahananpenistaan agamaPenistaan al-QuranTito Karnavian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rancangan UU Israel Baru Bolehkan Pemukim Ilegal Bangun Rumah di Tanah Palestina
Tulisan selanjutnya Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?