Hidayatullah.com – Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum, Busyro Muqaddas menyebut, ada problem ketidakadilan dalam hal agraria terutama bagi pribumi yang justru didasari oleh kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan yang tidak pro pada rakyat itu terjadi di sejumlah daerah melalui kebijakan tata ruang yang lebih berpihak pada pemodal.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema ‘Menagih Komitmen Keadilan Agraria Untuk Rakyat’ di Auditorium Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
“Kebijakan nasional maupun daerah tidak selalu konsisten dan mendukung nilai-nilai ideologis demokratis dalam UU Pokok Agraria.
Kebijakan yang diambil justru bergerak pada langkah-langkah yang mudah ditenggarai menyimpang dari prinsip-prinsip moralitas konstitusi dasar, dalam hal ini UUD 1945,” ujarnya.
Busyro menilai, hal itu dikarenakan saat ini izin tata ruang tidak saja menjadi otoritas tunggal dari birokrasi, tapi juga elit politik dan elit bisnis.
Mantan Komisioner KPK ini menambahkan, ada segitiga timpang, antara negara, privat sektor (pemodal), dan civil society. Yang mana kebijakan lebih ditentukan oleh negara dan privat sektor.
“Seperitnya pemodal sudah masuk dalam struktur-struktur kekuasaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2013, sebanyak 0,2 persen orang menguasai 52 persen aset negara yang sebagian besar berupa tanah dan sumber daya alam.*