Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi I DPR: UU ITE Perlu Direvisi Lagi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Januari 2017 21:39 9:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Januari 2017 21:15
Bagikan
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI Sukamta di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengungkapkan perlu adanya revisi kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat sejak tahun 2008 ini.

“Kita perlu merevisi karena memang korbannya terlalu banyak. Orang-orang yang oleh aparat penegak hukum diduga mencemarkan nama baik langsung ditangkap, 80 persen dakwaan melanggar pasal 27 ayat 3,” tuturnya kepada Islamic News Agency (INA) di Gedung DPR RI Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/01/2017).

Pengamat: Revisi UU ITE tanpa Mencabut Pasal Karet itu Konyol

Ia menilai, kewenangan pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran terkait dengan hal-hal yang dilarang ada dua hal yang dicampur. Utamanya pada pasal 28 terkait dengan informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Urusan media Islam pada pasal 28 tidak disebutkan. Pasal yang lainnya menyebutkan mengenai fitnah, pornografi, perjudian, mungkin di situ pencemaran nama baik. Terkait media itu sendiri tidak ada,” jelas Sukamta.

Ahok Diduga Langgar UU ITE, Saksi Novel Laporkan ke Polda Metro Jaya

Menurut Sukamta, Revisi UU ITE yang sudah dilakukan merupakan kesepakatan pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini keinginan dua pihak, revisi ini selesai dan intinya menjadi delik aduan. Kemudian ada beberapa pasal tambahan, misalnya pasal 28 soal informasi dan transaksi elektronik. Pasal ini memberi perintah terkait tindakan melalui alat elektronik yang merugikan orang lain.

UU ITE Dinilai Rawan Jadi Alat Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Urusan dalam hal pemblokiran media Islam pada pasal 28 tidak termuat, pasal-pasal yang lainnya menyebutkan mengenai fitnah, pornografi, perjudian, dan pencemaran nama baik,” jelasnya.* Haikal/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aparat hukumblokirDPR RIkebebasan berpendapatKemkominfoKomisi I DPRpemblokiran media islamPencemaran Nama BaikRevisi UU ITERUUSukamtaundang-undangUndang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikUUUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selain Materi, Korban Banjir Bima Juga Butuh Bantuan Moril
Tulisan selanjutnya DPR: Kemkominfo Blokir Media Islam tanpa Landasan Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?