Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahira Idris: Yang Dibutuhkan Indonesia Saat Ini Aturan Membeli Rokok Menggunakan E-KTP

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Desember 2022 22:19 10:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Desember 2022 22:20
Bagikan
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris
Bagikan

Hidayatullah.com—Rencana pemerintah melarang penjualan rokok per batang alias ketengan mulai tahun depan mendapat tanggapan Anggota DPD RI Fahira Idris.  

Menurut Fahira, sebenarnya yang dibutuhkan saat ini  untuk Indonesia adalah aturan untuk mencegah anak dan remaja membeli dan mengonsumsi rokok yaitu salah satunya aturan yang mengharuskan membeli rokok dengan menunjukan E-KTP.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyatakan mendukung berbagai aturan yang menutup celah atau mencegah anak dan remaja membeli atau mengonsumsi rokok. Namun, keputusan tersebut harus benar-benar dipastikan efektif terutama pengawasannya di lapangan. Rencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan cukup baik, tetapi dikhawatirkan tidak efektif.

“Menurut saya, larangan penjualan rokok per batang harus diperkuat dengan aturan menunjukan E-KTP bagi siapa saja yang ingin membeli rokok. Persyaratan ini cukup efektif untuk mencegah terus meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia. Jika hanya melarang penjualan rokok per batang, anak-anak bisa patungan untuk membeli sebungkus rokok. Di banyak negara aturan ini sudah lama diterapkan dan teruji efektif menekan jumlah perokok anak karena hanya mereka yang sudah punya KTP saja yang bisa membeli rokok,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

Memang, jika merujuk beberapa data angka pertumbuhan perokok sangat mengkhawatirkan. Seperti data dari Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Jika pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, pada 2016 naik menjadi 8,80 persen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian naik lagi 9,10 persen tahun 2018 dan menjadi 10,70 persen tahun 2019.Bahkan diprediksi, jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030.

Sementara itu, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Bukan hanya itu, penggunaan rokok elektrik juga meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.

“Jika nanti aturan membeli rokok harus tunjukkan E-KTP ini bisa terealisasi, maka semua toko baik supermarket, swalayan, minimarket, kelontong sampai kaki lima harus menaati dan jika melanggar diberi sanksi tegas berupa penutupan atau denda. Aturan menunjukan KTP saat membeli rokok jamak dilakukan di luar negeri dan teruji efektif. Saya minta pemerintah merespons cepat persoalan ini, karena sudah berpuluh-puluh tahun, aturan kita terkait rokok begitu kendor sehingga mudah diakses anak-anak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan mulai tahun depan, diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aturan rokoke-KTPFahira Idrisrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Ma’ruf Amin: Rumah Ibadah Perlu Aturan Syarat Pendirian
Tulisan selanjutnya Masjidil Haram Luncurkan Layanan Pengajaran Islam Bahasa China dan Borneo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?