Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP tentang Aborsi Bisa Disalahgunakan Pelaku Perzinahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2014 09:55 9:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Agustus 2014 09:55
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 pada 21 Juli lalu tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan aborsi pada pelaku pemerkosaan bisa disalahgunakan.

“PP ini memungkinkan disalahgunakan oleh  pelaku perzinaan untuk melegalkan aborsi hasil kemaksiatannya,” demikian disampaikan jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Iffah Ainur Rochmahdalam rilisnya Kamis sore.

Selain itu, dengan PP ini juga memberi peluang Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) lainnya – hasil  perzinaan, gagal KB, kehamilan yang dianggap menghambat karir dan kerja- untuk menuntut legalisasi aborsi sebagaimana sudah terjadi di negara-negara liberal lain.

MHTI menyayangkan ada pihak-pihak yang melihat kebolehan aborsi bagi korban perkosaan hanya dari aspek normatif  saja.
“Semestinya dimiliki kepekaan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang sudah didominasi gaya hidup serba bebas sebagaimana saat ini,” ujar Iffah.

Menurut MHTI, Konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro) yang dimaksud dalam UU Kesehatan maupun PP ini bukanlah demi kebaikan kondisi kesehatan fisik dan mental kaum perempuan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kespro adalah konsep menyesatkan pesanan lembaga-lembaga internasional (WHO, UNFPA) agar terwujud liberalisasi seksual di negeri-negeri muslim.

Dibalut  propaganda hak atas organ reproduksi setiap perempuan, Kespro menurut MHTI mendorong pada makin merebaknya seks bebas, penyimpangan seksual seperti LGBT, legalisasi aborsi dalam kondisi apapun dan menghancuran tata nilai agama  bahkan menghantar pada lost generation.

“Sejatinya konsep Kespro adalah program kontrol populasi untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di negeri-negeri muslim.”

Seperti diketahui, PP 61/2014 ditandatangani pada 21 Juli 2014  yang isinya mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ilegal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasil Rakernas MUI Harus Berdampak Besar
Tulisan selanjutnya Anggota ISIS Gemar Berkumpul di Masjid, Kata Wamenag

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?