Hidayatullah.com–Pemerintah yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 pada 21 Juli lalu tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan aborsi pada pelaku pemerkosaan bisa disalahgunakan.
“PP ini memungkinkan disalahgunakan oleh pelaku perzinaan untuk melegalkan aborsi hasil kemaksiatannya,” demikian disampaikan jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Iffah Ainur Rochmahdalam rilisnya Kamis sore.
Selain itu, dengan PP ini juga memberi peluang Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) lainnya – hasil perzinaan, gagal KB, kehamilan yang dianggap menghambat karir dan kerja- untuk menuntut legalisasi aborsi sebagaimana sudah terjadi di negara-negara liberal lain.
MHTI menyayangkan ada pihak-pihak yang melihat kebolehan aborsi bagi korban perkosaan hanya dari aspek normatif saja.
“Semestinya dimiliki kepekaan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang sudah didominasi gaya hidup serba bebas sebagaimana saat ini,” ujar Iffah.
Menurut MHTI, Konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro) yang dimaksud dalam UU Kesehatan maupun PP ini bukanlah demi kebaikan kondisi kesehatan fisik dan mental kaum perempuan.
Kespro adalah konsep menyesatkan pesanan lembaga-lembaga internasional (WHO, UNFPA) agar terwujud liberalisasi seksual di negeri-negeri muslim.
Dibalut propaganda hak atas organ reproduksi setiap perempuan, Kespro menurut MHTI mendorong pada makin merebaknya seks bebas, penyimpangan seksual seperti LGBT, legalisasi aborsi dalam kondisi apapun dan menghancuran tata nilai agama bahkan menghantar pada lost generation.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sejatinya konsep Kespro adalah program kontrol populasi untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di negeri-negeri muslim.”
Seperti diketahui, PP 61/2014 ditandatangani pada 21 Juli 2014 yang isinya mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1.*