Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Maneger: Jika Mengkloning Nomor HP tanpa Hak, Pemerintah Langgar UU ITE

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Februari 2017 16:18 4:18 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Februari 2017 16:12
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Belakangan ini, sejumlah ulama yang dikenal kritis terhadap pemerintah mengakui nomor telepon seluler (ponsel)-nya dikloning alias digandakan. Tindakan pengkloningan itu tidak dibenarkan jika tanpa hak, kata Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM.

“Siapa pun, apalagi pemerintah sebagai pemangku kepentingan tidak boleh melakukan penyadapan, cloning, dan sebagainya terhadap ponsel warga negara tanpa hak,” ujar Maneger dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Senin (13/02/2017).

Ia mengatakan, ponsel adalah barang multifungsi yang sangat privat dan pribadional.

Oleh karena itu, imbuhnya, siapa pun apalagi organ negara/pemerintah, tanpa hak, tidak boleh usil mengaksesnya (berdasarkan UU ITE pasal 30) dan juga tak boleh mentransmisinya (UU ITE pasal 27).

Bachtiar Nasir Umumkan Handphone Pribadinya Dicloning

“Sekira siapa pun, apatah lagi pemerintah, tanpa hak, usil membuka, menyadap, men-cloning dan seterusnya ponsel warga negara sesungguhnya sudah melanggar UU ITE Pasal 30 ayat (1),” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Siapa pun, apalagi pemerintah, imbuhnya, wajib hukumnya mengetahui perbuatan seperti itu melanggar hukum.

Meskipun, tambahnya, warga negara yang dibuka, disadap, dikloning ponselnya tidak atau belum menuntut. “Dan bisa jadi dia tidak tahu menahu bahwa ada orang atau organ pemerintah yang membuka, menyadap, meng-cloning ponselnya,” ujarnya.

Sebenarnya, jelas Maneger, hak itu sudah dijamin dalam UU ITE tahun 2009. Di situ tertulis terang benderang pada BAB VII tentang pelanggaran-pelanggaran pada sistem elektronik.

“Pada pasal 30 ayat (1) dan (2), di situ tertulis jelas bahwa UU ITE melarang setiap orang melakukan akses dengan cara apapun untuk mendapatkan informasi atau dokumen orang lain.

Jika terbukti melakukannya, maka akan mendapat ketentuan hukum pada pasal 46 ayat (1) dan (2) yaitu dengan penjara 6 sampai 7 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00 sampai Rp 700.000.000,00,” bebernya menjelaskan.

SBY: Penyadapan Kejahatan Serius, Polri Harus Tegakkan Hukum

Negara Wajib Lindungi Privasi Warganya

Di samping pasal-pasal itu, kata Maneger, sebenarnya hak privasi itu adalah hak konstitusional warga negara yang wajib hukumnya dijamin dan dilindungi pemerintah.

Hak privasi, kata dia, adalah keleluasaan individu dan sangat elementer dalam HAM. Lantas bagaimana bila hak itu tercederai oleh perilaku tidak terpuji orang lain apalagi oleh organ negara/pemerintah?

“Sejatinya kita tidak terima lalu menuntut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” Maneger menekankan. Langkah itulah, menurutnya, cara elegan mempertahankan hak atas privasi.

Oleh karenanya, lanjutnya, semua orang apalagi negara/pemerintah, seharusnya menghargai hak privasi orang lain, warga negaranya sendiri.

“Negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara tersebut (Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 71 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM),” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hak Asasi Manusiahak privasiHAMhandphonekloning nomor HPKomisioner Komnas HAMManeger Nasutionnomor HP ulama dikloningpemerintahpenyadapanponseltelepon selulerUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komnas HAM: Wacana Standardisasi Khatib Jangan Sampai Diskriminatif
Tulisan selanjutnya Pengakuan Pihak Pengantin Kristiani yang Dipayungi FPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?