Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM: Perlu Ada Pemahaman soal Makar

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 April 2017 14:21 2:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 April 2017 14:21
Bagikan
Achmad Michdan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan bahwa tindakan makar bukan suatu perbuatan yang sederhana.

Setidaknya, terang Michdan, ada 2 hal untuk menyebut sesuatu sebagai upaya makar. Pertama, ingin meniadakan Undang-Undang Dasar sebuah negara. Kedua, meniadakan pemerintahan yang sah.

“Makar itu bukan perbuatan yang sederhana. Jadi Pasal 107 dan 110 harus ada bentuk konkretnya yang disebut makar,” paparnya di Aula AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017).

Baca: Advokat Muslim akan Lawan ‘Kriminalisasi’ Berdalih Makar

Sedangkan terkait Aksi 313, sambung Michdan, bahwa massa hanya ingin menyampaikan tuntutan kepada kepemimpinan yang sah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Tuntutan itu yakni, berdasarkan UU Pemda, dimana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan. Dan aturan itu harus dilaksanakan oleh Presiden.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Aktivitas protes itu menunjukkan ada kepemimpinan yang sah. Bukan justru ingin meniadakan kepemimpinan yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, pengertian makar ini harus dipahami oleh semua. Pengacara senior ini mengungkapkan, perlu diadakan seminar-seminar tentang makar itu seperti apa.

Baca: Din Syamsuddin Prihatin Tuduhan Makar Aktivis Muslim

Karenanya, Michdan juga menyarankan, semua institusi hukum baik Polri, pengadilan, pengacara, dan ahli, harus mempunyai niat yang tinggi menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Sehingga tidak menyalahgunakan wewenang hukum.

“Bukan untuk kepentingan kelompok atau kekuasaan,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah aktivis Muslim termasuk Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ditangkap kepolisian dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/03/2017) atas terkait tuduhan terkait makar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Achmad MichdanAksi 313FUIkepolisianmakarMuhammad Al-Khaththathpenangkapan aktivispenangkapan ulamapengacara muslimPresiden Joko WidodoSekjen FUI DitangkapTim Pengacara MuslimTPM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR: Para Politisi Harus Mencontoh Mohammad Natsir
Tulisan selanjutnya PKS membantu bencana FPKS: Memisahkan Agama dari Politik itu Mengingkari Pejuang Bangsa dan Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?