Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 April 2017 14:57 2:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2017 14:57
Bagikan
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane
Bagikan

Hidayatullah.com–Terbitnya surat Kapolda Metro Jaya yang menginginkan penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat disayangkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane.

Sebab, kata Neta, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap lembaga pengadilan.

“Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan [Kapolda Metro Jaya]. Komisi III DPR sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan lembaga peradilan, harus melakukan protes dan segera memanggil Polri untuk klarifikasi,” tegas Neta kepada hidayatullah.com, Jum’at [07/04/2017].

Baca:  MUI Benarkan Adanya Pertemuan dengan Wakapolda Terkait Kasus Ahok

Neta mengimbau kejaksaan dan pengadilan untuk tidak menggubris surat Kapolda tersebut.

Menurutnya, Kapolda Metro Jaya sudah terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,” terang Neta.

Selain itu, kata Neta, surat itu juga bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra polri sebagai institusi profesional.

Baca: Banyak Aktivis Ditangkap terkait Aksi 212, IPW: Seharusnya Ahok yang Ditangkap

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan melakukan sidang ke-18 perkara penodaan agama akan digelar Selasa (11/04/2017) pekan depan.

Namun Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama terhadap oleh Ahok ditunda setelah hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tanggal 19 April 2017 mendatang.

Iriawan meminta sidang itu diundur dengan alasan, penundaan itu penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban ibu kota.

Neta memandang,  Polda Metro Jaya mestinya  bisa elegan dalam menyikap hal ini. Kalau pun Polda menilai ada sebuah ancaman ketertiban, lanjutnya,  Polda bisa lobi dan dialog tertutup untuk membahasnya dengan lembaga terkait seperti peradilan. Bukan mengeluarkan surat yang bisa dinilai sebagai sebuah wujud arogansi dan pemihakan terhadap Ahok.

Kasus surat ini, kata Neta, perlu menjadi evaluasi pimpinan Polri terhadap Kapolda Metro Jaya.

“Agar suasana Jakarta  bisa lebih tenang dan tidak penuh konflik apalagi gaduh akibat sikap arogan pimpinan kepolisiannya,” tutupnya.*/Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Basuki Thahaja PurnamaIndonesia Police WatchKapolda Metro JayaNeta S Panepenangkapat aktivitangkap ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rabithah ‘Alam Islami Mengutuk Serangan Kimia Rezim Bashar di Khan Syaikhun
Tulisan selanjutnya Ribuan Anak SD di Sumenep Madura Jadi Sasaran Dugaan Kristenisasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?