Hidayatullah.com– Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sudirman Said, membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim tak pernah membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengizinkan jalannya proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sudirman mengatakan, izin reklamasi bisa berjalan pasti mempunyai dasar, di antaranya yakni pergub yang diterbitkan Jokowi sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Beliau (Jokowi) kemarin bicara tidak pernah keluarkan pergub, tapi ada dua pergub yang keluar. Dan, pergub itu memberikan jalan bagi munculnya perizinan,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain sebelum berbicara pada seminar bertajuk ‘Stop Reklamasi Teluk Jakarta’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/11/2017).
Bahkan, kata Sudirman, awalnya tidak ada istilah pulau dalam mereklamasi Teluk Jakarta. Istilah membangun pulau justru muncul dari pergub yang diterbitkan tahun 2012.
“Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi,” ungkap Sudirman.
Baca: Kasus Reklamasi, Amien Rais: Indonesia Sedang Dijual Perlahan
Sudirman menambahkan, pergub tersebut diterbitkan tanpa adanya tiga syarat, yakni aturan zonasi, izin lingkungan hidup strategis, dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jadi itulah keadaannya. Dan seharusnya, ketika memberikan izin dan aturan-aturan yang menjadi pendukung di level gubernur, melihat seluruh aturan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai presiden.
“Saya sampaikan, saya sebagai presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” klaim Jokowi, di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (01/11/2017) kutip Antara.
Baca: IRESS Tuntut Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Hentikan Reklamasi
Tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang menyangkut soal reklamasi, Jokowi menyebutkan, sebagai gubernur DKI Jakarta saat itu, dia juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
“Kalau yang itu, Pergub itu khan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” klaim Jokowi.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.
Menurut JK, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.
Sebab kata JK, membongkar reklamasi yang sudah berjalan dapat memakan biaya yang lebih besar dan merusak keindahan tata kota.
Baca: WALHI: Reklamasi akan Lahirkan Krisis Baru, Pemerintah Harus Hentikan
Meski demikian, JK menegaskan reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau-pulau yang baru tidak akan dilanjutkan. Namun, untuk reklamasi yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan.
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium (penghentian sementara) reklamasi Teluk Jakarta.*