Hidayatullah.com– Setelah menjalani sidang maraton selama beberapa bulan, palu hakim menjatuhkan vonisnya kepada Buni Yani selama 1,5 tahun penjara, kemarin, terkait penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung meyakini tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok yang viral adalah tindakan melawan hukum.
Padahal selama persidangan, kata senator DKI Jakarta Fahira Idris, tuduhan jaksa penuntut umum dapat dipatahkan oleh tim pengacara Buni Yani. Bahkan Tim Pengacara dikuatkan oleh pakar hukum ternama Indonesia, mulai dari Profesor Yusril Ihza Mahendra hingga ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Dr M Muzakir.
“Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Bahkan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 sama sekali tidak menjadi pertimbangan,” ujar Fahira Idris seusai pembacaan vonis Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017) dalam rilisnya.
Baca: Di DPR, Kuasa Hukum Buni Yani Adukan Kejanggalan Persidangan Ini
Begitu juga, lanjutnya, pendapat Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan Ahok tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung. “Ini sesungguhnya aneh.”
“Oleh karena itu, saya mendukung langkah penuh Tim Kuasa Hukum Buni Yani mengajukan banding. Kami akan terus kawal Buni Yani menjemput keadilan,” tegas Fahira.
Fahira, bersama berbagai elemen masyarakat lainnya yang sejak awal ikut mengawal proses hukum Buni Yani, mengungkapkan, keputusan Hakim PN Bandung sangat disayangkan.
Keputusan Hakim PN Bandung menurutnya sama sekali tidak menjadikan sebagai pertimbangan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menolak pernyataan JPU karena menyebut unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan.
Baca: Sidang Buni Yani, Prof Yusril Ihza: Tidak Ada Unsur Pidana
Selain itu, katanya, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan bahwa keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok yang mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat serta karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun Facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan, akan menjadi salah satu amunisi untuk mengajukan banding.
“Dasar tuntutan JPU yang menuntut Buni Yani, kan, sama dengan kesimpulan JPU kasus Ahok, yang saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan. Dan seperti yang kita ketahui bersama kesimpulan ini dibantah tegas oleh hakim PN Jakarta Utara. Tetapi kenapa pendapat hakim PN Bandung malah bertolak belakang?” tukas Ketua Komite III DPD RI ini mempertanyakan.*