Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Di DPR, Kuasa Hukum Buni Yani Adukan Kejanggalan Persidangan Ini

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 November 2017 05:46 5:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 November 2017 05:45
Bagikan
Buni Yani (tengah) bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Buni Yani, tersangka kasus ujaran kebencian, beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Kedatangan tersebut sekaligus menyampaikan kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan kasus yang menjerat Buni Yani.

Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, di antara kejanggalan tersebut munculnya dakwaan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mengedit video. Padahal, kata dia, sejak awal penyidikan tidak ada terkait pasal tersebut.

“Pasal itu muncul tiba-tiba, kami katakan ini pasal sim salabim. Karena dari awal sampai akhir penyidikan tidak ada satupun baik itu ahli, pelapor, saksi, atau tersangka sendiri yang diperiksa Pasal 32 ayat 1,” ujarnya di ruang Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (02/11/2017).

Buni Yani dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian (hate speech) dan Pasal 32 ayat 1 tentang mengedit video. Namun, saat tuntutan, jaksa memilih mengedepankan Pasal 32 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Baca: Datangi Fadli Zon, Kuasa Hukum Buni Yani Minta Pengawasan Penegakan Hukum

Sementara itu, pengamatan hidayatullah.com, tim Kuasa Hukum Buni Yani lainnya, Irfan Iskandar menyatakan, tuduhan bahwa Buni Yani sebagai penyebar kebencian sebagaimana laporan yang dilayangkan kepada kepolisian dan akhirnya kasus tersebut naik di persidangan, sejatinya telah gugur oleh JPU sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena JPU tidak menuntut Buni Yani dengan pasal hate speech tapi justru menuntut dengan pasal baru yang tidak pernah ada penyidikan terhadap pasal tersebut,” jelasnya.

Label yang ditudingkan kepada Buni Yani sebagai pengujar kebencian, lanjut Irfan, juga telah terpatahkan oleh para ahli bahasa. Dimana disebutkan ahli bahasa yang digunakan pihak Polda Metro Jaya seperti yang termuat dalam BAP, bahwa kalimat Buni Yani tidak ada unsur pidana.

Baca: Jadi Saksi Ahli Buni Yani, Yusril: Pasal Dakwaan Tak Ada Unsur Pidana

“Ahli bahasa mengatakan dalam bahasa Indonesia terdapat tiga unsur, yakni subjek, predikat, objek. ‘Bapak-ibu memilih Muslim’ sebagai subjek, ‘dibohongi’ sebagai predikat, dan ‘al-Maidah 51’ sebagai objek.

Dan kata ‘pakai’ tidak masuk dalam struktur, sehingga ada atau tidak ada kata ‘pakai’ maknanya tidak berubah,” paparnya.

Atas dasar itu, terang Irfan, ahli pidana menyatakan tidak ada unsur pidana apa yang ditulis Buni Yani.

“Mungkin itulah sebabnya JPU menggugurkan sendiri pasal hate speech yang didakwakan, justru sekarang menggunakan Pasal 32 ayat 1 tentang mengedit video yang muncul tiba-tiba dan tidak pernah disidik,” tandasnya.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Selain kejanggalan itu, Aldwin Rahadian menambahkan, proses hukum Buni Yani cenderung sebagai upaya balas dendam atas putusan bersalah yang divonis atas mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penghinaan Surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu, dikatakan Aldwin, terkait pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang menyebut tuntutan hukuman Buni Yani seimbang dengan yang diterima Ahok.

“Kami yakin variabel kepentingan itu ada di kasus ini. Artinya motif balas dendam itu terlihat,” imbuhnya.

“Mungkin baru kali ini ada penetapan tuntutan berdasarkan pada perkara lain dengan alasan keseimbangan. Artinya JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan,” pungkas Aldwin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAldwin RahadianBasuki Tjahaja PurnamaBuni YanifacebookFadli Zonkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialPasal 28 ayat (2) UU ITEpengadilanPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo AhokWakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Salman Perintahkan Pembentukan Badan Otoritas Keamanan Cyber Nasional
Tulisan selanjutnya Kasus Alexis, DPR Desak Kemnaker Audit TKA di Tempat Hiburan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?