Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengaku terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis atas Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebabnya, terang Irfan, Buni Yani dituntut menggunakan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Padahal, lanjutnya, selama ini Buni Yani didakwa dan diperiksa menggunakan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
“Terus terang kita terkejut dipertontonkan hukum yang seperti ini,” ujarnya dihubungi hidayatullah.com, semalam, Selasa (14/11/2017).
Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Langkah Banding Kuasa Hukum Didukung
Irfan mengungkapkan, Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang disebut ‘pasal hacker‘ itu muncul tiba-tiba, karena dari awal sampai akhir penyidikan tidak ada satupun baik itu ahli, pelapor, saksi, atau tersangka sendiri yang diperiksa berkaitan pasal tersebut.
“Kami katakan ini pasal sim salabim,” tuturnya.
Irfan menyampaikan, tuduhan dengan ‘pasal hacker‘ juga janggal karena Buni Yani tidak pernah melakukan aktivitas mengubah atau mengurangi video ucapan (mantan) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Al-Maidah ayat 51 yang menjadi sumber persoalan.
Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU
“Semua saksi tidak ada yang mengatakan Buni Yani memotong video Ahok, yang ada mengunggah di wall Facebook miliknya yang sudah berdurasi 30 detik,” paparnya.
Sehingga, ia menegaskan, putusan majelis hakim atas perkara Buni Yani sangat mengagetkan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.*