Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Buni Yani Mengaku Terkejut dengan Vonis Hakim

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2017 10:01 10:01 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2017 10:01
Bagikan
Suasana persidangan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (08/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengaku terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis atas Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebabnya, terang Irfan, Buni Yani dituntut menggunakan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Padahal, lanjutnya, selama ini Buni Yani didakwa dan diperiksa menggunakan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

“Terus terang kita terkejut dipertontonkan hukum yang seperti ini,” ujarnya dihubungi hidayatullah.com, semalam, Selasa (14/11/2017).

Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Langkah Banding Kuasa Hukum Didukung

Irfan mengungkapkan, Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang disebut ‘pasal hacker‘ itu muncul tiba-tiba, karena dari awal sampai akhir penyidikan tidak ada satupun baik itu ahli, pelapor, saksi, atau tersangka sendiri yang diperiksa berkaitan pasal tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami katakan ini pasal sim salabim,” tuturnya.

Irfan menyampaikan, tuduhan dengan ‘pasal hacker‘ juga janggal karena Buni Yani tidak pernah melakukan aktivitas mengubah atau mengurangi video ucapan (mantan) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Al-Maidah ayat 51 yang menjadi sumber persoalan.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

“Semua saksi tidak ada yang mengatakan Buni Yani memotong video Ahok, yang ada mengunggah di wall Facebook miliknya yang sudah berdurasi 30 detik,” paparnya.

Sehingga, ia menegaskan, putusan majelis hakim atas perkara Buni Yani sangat mengagetkan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina Al-MaidahBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniDKI JakartaFacebook Buni YaniIrfan Iskandarkasus AhokKepulauan Seribukuasa hukum Buni YaniMajelis Hakim PN Jakarta UtaraPasal 32 ayat 1 UU ITEpasal hackerpidato AhokPN BandungPN Jakarta Utarasidang Buni YaniUndang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvonis Buni Yani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Langkah Banding Kuasa Hukum Didukung
Tulisan selanjutnya Palestina kemanusiaan Zaitun: Jika Ukhuwah Umat Kuat, Persatuan Bangsa Lebih Kokoh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?