Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Yang Paling Ditekankan PPP dalam Revisi UU Ormas

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2017 15:56 3:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2017 08:00
Bagikan
Arsul Sani, anggota DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, masing-masing fraksi punya pandangan yang berbeda tentang apa yang harus direvisi dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya berupa Perppu Ormas.

PPP, terangnya, menyoroti soal pasal pidana bagi pengikut organisasi yang dilarang yang dapat dikenakan penjara bahkan hukuman mati.

“Masa anggota yang hanya ikut dan tidak melanggar hukum, kena pasal juga. Rumusannya harus diubah,” ujar anggota Komisi III DPR ini dalam diskusi bertema ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Kemudian, sambung Arsul, terkait tidak adanya pelibatan pengadilan dalam pembubaran ormas. Padahal, kata dia, untuk badan usaha saja tidak bisa langsung dibubarkan.

Ia menilai, di luar ranah pengadilan, penghukuman suatu organisasi disebut anti Pancasila juga tidak boleh hanya oleh pemerintah saja. Melainkan harus ada penilaian lain, terutama dari masyarakat sipil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Poin pelibatan pengadilan telah kita sampaikan ke pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Arsul, pembinaan ormas harus nyata, jangan represif tiba-tiba membubarkan. Sementara tahapan proses pembinaan yang kongkret tidak ada.

“Ini juga harus diatur sebagai materi revisi,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arsul SaniDPR sahkan Perppu OrmasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolitisi PPPPPPProgram Legislasi NasionalProlegnas Prioritas 2018Revisi UU OrmasRUU OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkumham Sebut TKI di Malaysia Capai 2,7 Juta Orang
Tulisan selanjutnya Tebang Pohon di Hutan Tertua Eropa, Polandia Hadapi Denda Besar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?