Hidayatullah.com– Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, masing-masing fraksi punya pandangan yang berbeda tentang apa yang harus direvisi dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya berupa Perppu Ormas.
PPP, terangnya, menyoroti soal pasal pidana bagi pengikut organisasi yang dilarang yang dapat dikenakan penjara bahkan hukuman mati.
“Masa anggota yang hanya ikut dan tidak melanggar hukum, kena pasal juga. Rumusannya harus diubah,” ujar anggota Komisi III DPR ini dalam diskusi bertema ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Kemudian, sambung Arsul, terkait tidak adanya pelibatan pengadilan dalam pembubaran ormas. Padahal, kata dia, untuk badan usaha saja tidak bisa langsung dibubarkan.
Ia menilai, di luar ranah pengadilan, penghukuman suatu organisasi disebut anti Pancasila juga tidak boleh hanya oleh pemerintah saja. Melainkan harus ada penilaian lain, terutama dari masyarakat sipil.
“Poin pelibatan pengadilan telah kita sampaikan ke pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Arsul, pembinaan ormas harus nyata, jangan represif tiba-tiba membubarkan. Sementara tahapan proses pembinaan yang kongkret tidak ada.
“Ini juga harus diatur sebagai materi revisi,” pungkasnya.*