Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tebang Pohon di Hutan Tertua Eropa, Polandia Hadapi Denda Besar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 November 2017 09:12 9:12 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 November 2017 09:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Polandia diberikan waktu 15 hari untuk memenuhi perintah pengadilan agar mengakhiri kegiatan penebangan pohon di salah satu hutan tertua di Eropa, atau menghadapi denda harian sebesar 100.000 euro.

Keputusan itu dibuat oleh European Court of Justice (ECJ) berkaitan dengan penebangan pohon berskala besar di hutan Bialowieza, sebuah situs Warisan Dunia Unesco yang terletak di perbatasan antara Polandia dn Belarusia.

Itu merupakan peringatan terbaru dalam pertarungan hukum antara Polandia dan Uni Eropa, yang dipicu oleh keputusan Polandia untuk meningkatkan tiga kali lipat kegiatan penebangan pohon di hutan itu tahun lalu.

Polandia beralasan penebangan dilakukan untuk memerangi kumbang kulit cemara, spesies yang dapat melemahkan pohon. Jika menyebar luas, kata Polandia, maka akan membahayakan nyawa orang yang berkunjung ke hutan itu, karena rawan tertimpa pohon tumbang.

Namun, Komisi Eropa berpendapat penebangan pohon secara besar-besaran justru mengancam habitat burung-burung langka dan hewan-hewan yang hidup di hutan tersebut, termasuk bison Eropa.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada Juli 2017, EJC memutuskan bahwa penebangan pohon di hutan itu harus segera dihentikan. Akan tetapi, Komisi Eropa berkeyakinan Polandia mengabaikan perintah pengadilan itu, oleh karena itu dikeluarkanlah ancaman denda seperti yang termaktub dalam putusan hari Senin (20/11/2017) jika Polandia masih melanggar keputusan pengadilan.

Dilansir Euronews Selasa (21/11/2017), Polandia belum menanggapi keputusan terbaru EJC itu, tetapi Menteri Lingkungan Polandia Jan Szyszko pada bulan Oktober lalu pernah mengatakan kepada pengadilan bahwa Komisi Eropa “menyebarkan kebohongan” dan “memanipulasi fakta”, menyebut laporan komisi itu soal penebangan pohon berskala besar adalah “berita bohong.” Meskipun berdasarkan UU Uni Eropa penebangan pohon berusia 100 tahun atau lebih adalah ilegal, Szyszko bersikukuh hal itu perlu dilakukan demi keselamatan publik.

Kelompok peduli lingkungan Greenpeace mengklaim pemerintah Warsawa hanya berdalih untuk menutupi aktivitas penebangan pohon komersial yang dilakukannya. Ketegangan di dalam wilayah hutan itu masih tinggi dan awal tahun ini terjadi baku hantam ketika seorang kamerawan televisi berusaha merekam aktivitas para penebang kayu meruntuhkan satu persatu pepohonan di Bialowieza.

Hutan Bialowieza termasuk salah satu bagian dari hutan kuno yang pernah menyelimuti kawasan Eropa 10.000 tahun silam. Di dalam hutan itu masih terdapat sekitar 800 ekor bison Eropa, hewan darat yang paling besar dan berat di benua itu, serta burung-burung spesies langka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Yang Paling Ditekankan PPP dalam Revisi UU Ormas
Tulisan selanjutnya Desa Swiss Ini akan Kasih Uang Orang yang Bersedia Mukim di Sana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?