Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyebutkan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di seluruh Malaysia mencapai 2,7 juta orang. Para TKI itu sebagian bekerja secara legal namun ada juga yang bekerja non-prosedural.
“Ini adalah jumlah yang sangat besar dari seluruh negara-negara yang ada di dunia,” ujar Yasonna Laoly saat berkunjung ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (21/11/2017) lansir KBRN.
Baca: Daripada Mengirimkan TKI, Pemerintah Didesak Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah TKI non-prosedural karena bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan tidak terlindungi secara hukum di negeri jiran itu.
“Makanya kalau dokumennya belum lengkap, kita tunda dulu, kita minta dia lengkapi dokumennya supaya terlindungi secara hukum. Tugas negara itu untuk melindungi warga negaranya,” tuturnya.
Di bagian lain, menurut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, semua Warga Negara Indonesia di luar negeri mendapat perlindungan hukum yang sama oleh negara.
Baca: 12 LSM-Ormas Indonesia di Saudi Tolak Wacana BNP2TKI Buka Kembali Pengiriman TKI
“Kalau kita bicara perlindungan ya, ini kewajiban negara. Jadi kita (Kemenlu) memberikan perlindungan sama, kita tidak akan membeda-bedakan apakah TKI itu punya dokumen atau tidak. Di mata negara semua warga negara itu sama (haknya),” menurut Menlu.*