Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Desember 2017 14:27 2:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Desember 2017 14:27
Bagikan
Prof Euis Sunarti (kanan) dan Ketua AILA Rita Soebagio di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Tim Pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285,  292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, Prof Euis Sunarti, mengaku sedih dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tersebut.

Meskipun, Euis menegaskan, pihaknya menerima apapun yang diputuskan MK.

Euis menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan tetap berjuang untuk memperbaiki instrumen hukum tentang kesusilaan lewat jalur lain yang tersedia. Seperti mengajukan kepada DPR selaku pembuat undang-undang.

“Perlindungan lain lewat kebijakan publik harus dilakukan. Bagaimana penyimpangan sosial ini menjadi seminimal mungkin, itu merupakan agenda kita semua,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan

Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menyampaikan, perjuangan melalui kebijakan publik atau instrumen hukum menjadi penting. Mengingat, terangnya, upaya pendidikan dan pembinaan masyarakat terus dilakukan selama ini, namun daya destruktif dari berbagai pengaruh justru lebih besar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Euis mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan pihak pemohon bersama AILA Indonesia, ditemukan bahwa berbagai perilaku seksual menyimpang seperti zina di luar pernikahan, homoseksual pria dewasa, dan sebagainya kian memprihatinkan.

“Kami adalah orang-orang yang telah terjun lama di masyarakat, telah melakukan berbagai kegiatan melalui riset pengabdian pemberdayaan. Dan kami mengetahui data di lapangan,” ungkapnya.

Olehnya, papar Euis, dalam konstitusi dan perundangan-undangan belum ada aturan yang mengatur secara lebih luas berbagai penyimpangan seksual itu. Itulh mengapa pemohon mengajukan gugatan ke MK atas 3 Pasal KUHP berkaitan dengan kesusilaan tersebut.*

Baca: Pakar Hukum: Uji Materi Terkait Pasal Zina, Perkosaan dan Homo Dinilai Sudah Tepat

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Euis SunartiHakim MKhomoseksualjudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKmoralnorma agamaPerzinaanPerzinahansidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan
Tulisan selanjutnya PAN Kecam Keras Persekusi UAS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?