Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Desember 2017 06:20 6:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Desember 2017 08:00
Bagikan
Ketua Umum MUI yang juga Rais 'Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin, berorasi dengan berapi-api pada Aksi Bela Palestina di Lapangan Medan Merdeka Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, DPR harus membuat undang-undang hukum pidana untuk zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

”Ya haruslah. Saya setuju itu dibuatkan pasalnya,” ucapnya saat dihubungi hidayatullah.com, di Jakarta Rabu (20/12/2017).

Zina dan LGBT, kata Kiai Ma’ruf, merusak moral bangsa.

Baca: Menag: Norma Hukum Positif Tidak Melegalkan LGBT

Rais Aam PBNU ini kembali menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk lesbian, homoseksual, sodomi, dan pencabulan.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sodomi juga hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisya). Dan aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, hukumnya haram.

Baca: Anggota MUI: Penolakan atas LGBT Sesuai Pancasila dan Agama

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum MUI yang juga legislator PPP, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, ancangan undang-undang zina dan LGBT sudah masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualfatwa haram LGBTFatwa MUIgayhomoseksualhukumhukum LGBTKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminlegislator PPPlesbianlgbtMajelis Ulama IndonesiaMUIpencabulanPerzinaanRais 'Aam PBNUtransgenderundang-undang hukum pidanaUU zina dan LGBTWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenal AM Fatwa, Sang Pejuang Pemberani (2)
Tulisan selanjutnya AIMMA akan Gelar Konferensi Internasional dan Ekspo terkait Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?