Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, DPR harus membuat undang-undang hukum pidana untuk zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
”Ya haruslah. Saya setuju itu dibuatkan pasalnya,” ucapnya saat dihubungi hidayatullah.com, di Jakarta Rabu (20/12/2017).
Zina dan LGBT, kata Kiai Ma’ruf, merusak moral bangsa.
Rais Aam PBNU ini kembali menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk lesbian, homoseksual, sodomi, dan pencabulan.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Sodomi juga hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisya). Dan aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, hukumnya haram.
Baca: Anggota MUI: Penolakan atas LGBT Sesuai Pancasila dan Agama
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum MUI yang juga legislator PPP, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, ancangan undang-undang zina dan LGBT sudah masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR.* Andi