Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penahanan Anggota FPI Dinilai Preseden Buruk Penegakan Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Januari 2018 06:31 6:31 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Januari 2018 06:00
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum BG, anggota FPI yang dipidana setelah melakukan teguran terhadap toko obat ilegal di Pondok Gede, Bekasi, Azis Yanuar, mengatakan, kepolisian salah sasaran dan tidak cermat dalam pemidanaan tersebut.

Ia menjelaskan, yang dilakukan BG, anggota FPI lain, dan warga setempat adalah dalam rangka membantu aparat keamanan.

“Jika mereka malah dipidanakan, ini preseden buruk untuk menegakkan hukum di negeri ini,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (02/01/2018).

Jika itu terus terjadi, Azis membayangkan, ke depannya seseorang atau kelompok masyarakat yang menangkap basah maling atau memergoki transaksi narkoba di tempat umum, lalu membawa ke kantor polisi, namun dalam perjalanananya ada kejadian, misalnya, kancing baju pelaku copot, masyarakat yang melaporkan dan membawanya ke polisi dapat dipidana atas laporan maling dan bandar narkoba tadi.

“Mana ada maling atau bandar narkoba kita tanya dan ajak baik-baik ke kantor polisi,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ungkap Kasus Obat Ilegal, Anggota FPI Ditahan, Polisi Dinilai Tak Cermat

Azis mengatakan, jika warga masyarakat bisa diadukan atas dasar pemaksaan, kekerasan, dan perusakan karena, misalnya, kancing bajunya lepas dan sebagainya, justru yang membantu aparat keamanaan tersebut bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

“Hukumannya malah lebih banyak (terhadap) masyarakat yang bantu polisi,” tuturnya.

Azis mengaku khawatir kejadian seperti itu dijadikan dasar mengkriminalisasi warga masyarakat terutama umat Islam, yang sebenarnya tindakan tersebut dilindungi Pasal 111 KUHAP. Dimana, setiap warga negara mempunyai kewajiban dan berhak untuk melakukan tindakan terhadap yang tertangkap tangan atau tidak atas suatu perbuatan kriminal atau pidana untuk membawa ke pihak kepolisian.

Penghujung tahun kemarin, Front Pembela Islam (FPI) bersama warga menggerebek toko menjual obat-obatan ilegal di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Penjual obat itu pun diserahkan ke kepolisian. Namun, aksi itu justru berbuntut ditahannya anggota FPI oleh polisi dan dijadikan tersangka. Penjual obat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menuding anggota FPI itu sebagai provokator terkait penggerebekan tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota FPIanggota FPI ditahan polisiBadan Hukum FrontbekasiBHFFPIFront Pembela Islamkepolisianobat terlarangobat-obatan ilegalpenggerebekan toko obat ilegalpenjual obat ilegalPondok Gedetoko obat ilegal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Merusak Ketahanan Keluarga, LGBT Dinilai kayak Makar
Tulisan selanjutnya Mengarungi Sungai Mahakam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?