Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PDIP: Ada 7 Juta LGBT Ber-KTP Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Januari 2018 14:40 2:40 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Januari 2018 14:40
Bagikan
Arteria Dahlan
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, pengaturan RKUHP terkait pidana bagi pelaku sesama jenis (LGBT) harus cermat dan hati-hati.

Ia menyebut, ada 7 juta LGBT yang ber-KTP Indonesia dan harus diperlakukan secara berkeadilan, proporsional, dan beperikemanusiaan.

“Kita hindari yang namanya persekusi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018).

Anggota Tim Perumus RUU KUHP ini mengungkapkan, hal itu merupakan tanggungjawab moral yang perlu diperhatikan.

“Kami tidak mau mereka dengan mudahnya dipersekusi,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Soal LGBT, HNW Harap DPR Percepat Revisi KUHP

Arteria menjelaskan, karenanya pihaknya menginginkan adanya pembatasan pemidanaan terhadap pelaku cabul sesama jenis. Yakni sepanjang mereka tidak menggunakan kekerasan, dengan ancaman, mempublikasikan, atau memenuhi unsur pornografi.

“Saya pikir ini jalan tengahnya,” tandas Arteria.

Sementara itu, Kuasa Hukum AILA Indonesia Feizal Syahmenan mengatakan, bahwa dalam pemembuatan sebuah Undang-undang harus dijiwai UUD 1945 dan Pancasila. Adapun UUD 1945 dan Pancasila, terangnya, jelas-jelas tidak berkesesuaian dengan pola hidup LGBT.

“Jadi kalau dibuat sebuah ketentuan perundangan yang melarang LGBT, salahnya tuh dimana?,” katanya kepada hidayatullah.com usai RDPU.

Baca: Politisi: DPR Bisa Inisiasi Rancangan UU Anti LGBT

Karenanya, menurut Feizal, tidak tepat jika aturan pidana terhadap LGBT disebuh rentan persekusi atau overkriminalisasi.

Untuk itu, lanjutnya, penting adanya norma hukum yang mengatur terkait perilaku LGBT supaya terukur dan tidak terjadi penafsiran masing-masing.

“Kalau seperti itu bisa gawat, masing-masing merasa berhak bersikap sesuai aturan yang diyakini. Dengan adanya aturan yang sama jelas patokannya,” pungkas Feizal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arteria DahlanFraksi PDI PerjuanganKomisi III DPRlgbtRKUHPRUU KUHPsesama jenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Muhammadiyah: Nilai Tauhid dan Dakwah Harus Mewarnai Politik
Tulisan selanjutnya Iran: 3 Tokoh Garda Revolusi Tewas Ditangan ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?