Hidayatullah.com–Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, pengaturan RKUHP terkait pidana bagi pelaku sesama jenis (LGBT) harus cermat dan hati-hati.
Ia menyebut, ada 7 juta LGBT yang ber-KTP Indonesia dan harus diperlakukan secara berkeadilan, proporsional, dan beperikemanusiaan.
“Kita hindari yang namanya persekusi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018).
Anggota Tim Perumus RUU KUHP ini mengungkapkan, hal itu merupakan tanggungjawab moral yang perlu diperhatikan.
“Kami tidak mau mereka dengan mudahnya dipersekusi,” tuturnya.
Arteria menjelaskan, karenanya pihaknya menginginkan adanya pembatasan pemidanaan terhadap pelaku cabul sesama jenis. Yakni sepanjang mereka tidak menggunakan kekerasan, dengan ancaman, mempublikasikan, atau memenuhi unsur pornografi.
“Saya pikir ini jalan tengahnya,” tandas Arteria.
Sementara itu, Kuasa Hukum AILA Indonesia Feizal Syahmenan mengatakan, bahwa dalam pemembuatan sebuah Undang-undang harus dijiwai UUD 1945 dan Pancasila. Adapun UUD 1945 dan Pancasila, terangnya, jelas-jelas tidak berkesesuaian dengan pola hidup LGBT.
“Jadi kalau dibuat sebuah ketentuan perundangan yang melarang LGBT, salahnya tuh dimana?,” katanya kepada hidayatullah.com usai RDPU.
Karenanya, menurut Feizal, tidak tepat jika aturan pidana terhadap LGBT disebuh rentan persekusi atau overkriminalisasi.
Untuk itu, lanjutnya, penting adanya norma hukum yang mengatur terkait perilaku LGBT supaya terukur dan tidak terjadi penafsiran masing-masing.
“Kalau seperti itu bisa gawat, masing-masing merasa berhak bersikap sesuai aturan yang diyakini. Dengan adanya aturan yang sama jelas patokannya,” pungkas Feizal.*