Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACTA Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi Peserta Pilkada

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Maret 2018 11:17 11:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Maret 2018 11:17
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagikan

Hidayatullah.com– Imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda untuk mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang diduga akan dijadikan tersangka dinilai sangatlah tidak tepat.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan, imbauan Wiranto itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Hal itu, terangnya, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 3, yang secara jelas disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca: Di Gedung KPK, Novel Gelorakan Semangat Memberantas Korupsi

“Kalau kita baca pasal di atas, maka sangat tidak pantas sekali kalau Menkopolhukam memberikan imbauan kepada KPK terkait tugas dan wewenangnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (13/03/2018).

Justru, menurut Ali, KPK selaku lembaga penegak hukum sudah sepatutnya melakukan hal yang terbaik untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah memilih calon kepala daerah yang bersih dari korupsi di Pilkada mendatang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Terlebih tugas pokok KPK yang diamanatkan oleh undang-undang adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca: Jubir Gus Dur Desak KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Ahok

Menurut Ali, KPK dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, artinya KPK bekerja berdasarkan proses hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami dari ACTA mendukung penuh KPK untuk mengumumkan serta membongkar kasus calon kepala daerah yang akan dijadikan tersangka.

Sebab tidak ada satupun pasal di dalam undang-undang yang mengatakan kalau calon kepala daerah tidak akan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Baca: Amnesty Kasih Jokowi Rapor Merah: Karena Wiranto dan Perppu Ormas

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

“Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/03/2018) lansir Antara.

Menurut mantan Panglima TNI ini, permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

“Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya,” menurut Wiranto.

Menurut Wiranto, penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu, juga dapat berimbas ke ranah politik.*

Baca: Mantan Wakil Ketua KPK: Bagi-bagi Sembako Saat Pilkada Sama dengan Korupsi

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirAli LubisCalon Kepala Daerahkomisi pemberantasan korupsiKorupsikoruptorKPKMenkopolhukampemberantasan korupsiPilkada 2018politikUU No 30 Tahun 2002Wakil Ketua ACTAWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aturan Cuti PNS Pria Dampingi Istri Melahirkan Diapresiasi
Tulisan selanjutnya PBB: Perusahaan Singapura Langgar Sanksi Kirim Barang Mewah ke Korut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?